KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Kaji Kebijakan Tax Exemption

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Mei 2018 | 15:52 WIB
Pemerintah Kaji Kebijakan Tax Exemption

JAKARTA, DDTCNews – Melalui amendemen Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan RUU Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah membuka peluang merombak kebijakan tax exemption atau pengecualian pajak atas komoditas atau jasa tertentu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan hal tersebut masih terlalu dini untuk diutarakan kepada publik. Pasalnya, penambahan atau pengurangan komoditas yang dikecualikan dari pengenaan pajak masih dalam tahap awal pembahasan.

"Nanti, kan harus konsultasi publik, FGD, supaya dapat banyak input," katanya seusai upacara Hari Kebangkitan Nasional di Kementerian Keuangan, Senin (21/5).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hal senada diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia hemat pernyataan perihal perombakan kebijakan pengecualian pajak ini.

"Ada banyak (pengecualian pajak), pokoknya diatur dalam PPh dan PPN," katanya.

Seperti yang diketahui, saat ini Kementerian Keuangan tengah menggodok draf amendemen RUU PPN dan PPh. Kedua rencana amandemen ini akan melengkapi paket kebijakan reformasi perpajakan yang digaungkan dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sementara itu, penerapan tax exemption atau pengecualian pajak jamak dijumpai dalam komoditas tertentu terutama yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti sembako. Ibarat dua mata pisau, kebijakan ini dibutuhkan saat harga bergejolak. Namun, juga berkontribusi pada inefisiensi dalam pungutan PPN.

Secara umum, pengecualian PPN dibagi atas dua kategori yakni barang dan jasa. Untuk kategori barang, jenis barang yang dikecualikan dari PPN mencakup barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya hingga barang-barang kebutuhan pokok.

Sementara itu, jasa yang tak dikenakan PPN antara lain jasa kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan penyediaan jasa yang terkait dengan aktivitas keagamaan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan