KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Kaji Kebijakan Tax Exemption

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Mei 2018 | 15:52 WIB
Pemerintah Kaji Kebijakan Tax Exemption

JAKARTA, DDTCNews – Melalui amendemen Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan RUU Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah membuka peluang merombak kebijakan tax exemption atau pengecualian pajak atas komoditas atau jasa tertentu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan hal tersebut masih terlalu dini untuk diutarakan kepada publik. Pasalnya, penambahan atau pengurangan komoditas yang dikecualikan dari pengenaan pajak masih dalam tahap awal pembahasan.

"Nanti, kan harus konsultasi publik, FGD, supaya dapat banyak input," katanya seusai upacara Hari Kebangkitan Nasional di Kementerian Keuangan, Senin (21/5).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Hal senada diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia hemat pernyataan perihal perombakan kebijakan pengecualian pajak ini.

"Ada banyak (pengecualian pajak), pokoknya diatur dalam PPh dan PPN," katanya.

Seperti yang diketahui, saat ini Kementerian Keuangan tengah menggodok draf amendemen RUU PPN dan PPh. Kedua rencana amandemen ini akan melengkapi paket kebijakan reformasi perpajakan yang digaungkan dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Sementara itu, penerapan tax exemption atau pengecualian pajak jamak dijumpai dalam komoditas tertentu terutama yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti sembako. Ibarat dua mata pisau, kebijakan ini dibutuhkan saat harga bergejolak. Namun, juga berkontribusi pada inefisiensi dalam pungutan PPN.

Secara umum, pengecualian PPN dibagi atas dua kategori yakni barang dan jasa. Untuk kategori barang, jenis barang yang dikecualikan dari PPN mencakup barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya hingga barang-barang kebutuhan pokok.

Sementara itu, jasa yang tak dikenakan PPN antara lain jasa kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan penyediaan jasa yang terkait dengan aktivitas keagamaan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah