BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Kaji Bantuan Khusus untuk Pegawai Honorer

Dian Kurniati | Senin, 14 September 2020 | 15:10 WIB
Pemerintah Kaji Bantuan Khusus untuk Pegawai Honorer

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain melalui program subsidi gaji, pemerintah tengah mengkaji skema pemberian bantuan sosial kepada para pegawai honorer.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah ingin memastikan semua pegawai honorer memperoleh bantuan di tengah pandemi virus Corona. Meski demikian, dia belum membocorkan alternatif program yang sedang dikaji tersebut.

"Ini akan diarahkan kepada seluruh tenaga honorer. Ini sedang kami siapkan apakah program maupun detailnya," katanya melalui konferensi video, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Airlangga mengatakan bantuan tersebut diharapkan mampu membantu para pegawai honorer memenuhi kebutuhannya di tengah pandemi virus Corona. Pemerintah juga menginginkan adanya peningkatan konsumsi masyarakat yang pada akhirnya memberi dampak positif dalam pemulihan ekonomi nasional.

Airlangga menyebut pemerintah saat ini telah memiliki program subsidi gaji kepada para pekerja yang juga menyasar pegawai honorer di kantor pemerintahan. Anggaran program subsidi gaji Rp37,7 triliun diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta sesuai data di BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun tidak memerinci jumlahnya, Airlangga menyebut pegawai honorer yang telah memperoleh subsidi gaji tidak banyak.

Baca Juga:
Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

"Sebagian kecil tenaga honorer ini sudah mendapatkan bantuan melalui data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Menurutnya, kondisi itu terjadi karena sasaran utama program subsidi gaji adalah kalangan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai anggota. Mereka akan mendapatkan bantuan uang tunai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020, tetapi dibayarkan setiap dua bulan kali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Kamis, 25 Juli 2024 | 15:41 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?