BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Kaji Bantuan Khusus untuk Pegawai Honorer

Dian Kurniati | Senin, 14 September 2020 | 15:10 WIB
Pemerintah Kaji Bantuan Khusus untuk Pegawai Honorer

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain melalui program subsidi gaji, pemerintah tengah mengkaji skema pemberian bantuan sosial kepada para pegawai honorer.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah ingin memastikan semua pegawai honorer memperoleh bantuan di tengah pandemi virus Corona. Meski demikian, dia belum membocorkan alternatif program yang sedang dikaji tersebut.

"Ini akan diarahkan kepada seluruh tenaga honorer. Ini sedang kami siapkan apakah program maupun detailnya," katanya melalui konferensi video, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

Airlangga mengatakan bantuan tersebut diharapkan mampu membantu para pegawai honorer memenuhi kebutuhannya di tengah pandemi virus Corona. Pemerintah juga menginginkan adanya peningkatan konsumsi masyarakat yang pada akhirnya memberi dampak positif dalam pemulihan ekonomi nasional.

Airlangga menyebut pemerintah saat ini telah memiliki program subsidi gaji kepada para pekerja yang juga menyasar pegawai honorer di kantor pemerintahan. Anggaran program subsidi gaji Rp37,7 triliun diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta sesuai data di BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun tidak memerinci jumlahnya, Airlangga menyebut pegawai honorer yang telah memperoleh subsidi gaji tidak banyak.

Baca Juga:
Ada Makan Siang Gratis, Defisit APBN Ditarget Tetap di Bawah 3 Persen

"Sebagian kecil tenaga honorer ini sudah mendapatkan bantuan melalui data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Menurutnya, kondisi itu terjadi karena sasaran utama program subsidi gaji adalah kalangan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai anggota. Mereka akan mendapatkan bantuan uang tunai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020, tetapi dibayarkan setiap dua bulan kali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Juli 2024 | 15:41 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN