PPN EKSPOR JASA

Pemerintah Janji Konsisten Terapkan Destination Principle

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Oktober 2018 | 09:06 WIB
Pemerintah Janji  Konsisten Terapkan Destination Principle  Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitnen untuk menerapkan destination principle secara konsisten terhadap pajak pertambahan nilai 0% atas ekspor jasa.

Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan prinsip tersebut akan dipegang pemerintah saat merevisi beleid yang mengamanatkan pengenaan PPN 0% atas ekspor jasa.

“Kita tegaskan lagi aturannya sehingga nanti jenis jenis jasa yang lain pun kalau di ekspor 0%,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (25/10/2018).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Oleh karena itu, otoritas sedang meminta masukan dari berbagai pihak, terutama dari dunia usaha. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan nantinya mampu mendongkrak kinerja ekspor jasa Indonesia.

Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan perluasan yang akan diberikan. Pengenaan PPN 0% untuk semua ekspor jasa pun akan dilihat. Semua aspek akan dilihat setelah mendapatkan saran dari stakeholder terkait.

“Kita kumpulkan itu, apa aspirasi pengusaha dan kita kompilasi nanti,” imbuhnya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Destination principle sejatinya sudah diarahkan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menekankan ‘PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi…’

Selama ini, pengenaan PPN 0% diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai PPN. Peraturan ini telah diubah dengan PMK No.30/PMK.03/2011.

Dalam beleid tersebut, hanya ada tiga sektor jasa yang mendapat pengenaan PPN 0% ketika diekspor. Ketiga sektor itu adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Setidaknya, sudah ada beberapa jasa yang diusulkan untuk dibebaskan pajaknya. Beberapa diantaranya adalah jasa teknologi dan informasi, meliputi layanan dukungan teknik, layanan pembuatan program aplikasi dan konten (programmer), layanan pembuatan website (web developer) dan lain-lain.

Selanjutnya, ada jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, serta jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). Selain itu, ada pula jasa profesional yang meliputi layanan jasa hukum, layanan jasa akuntansi/pembukuan, layanan jasa audit laporan keuangan, dan layanan jasa perpajakan dan jasa perdagangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini