PPN EKSPOR JASA

Pemerintah Janji Konsisten Terapkan Destination Principle

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Oktober 2018 | 09:06 WIB
Pemerintah Janji  Konsisten Terapkan Destination Principle  Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitnen untuk menerapkan destination principle secara konsisten terhadap pajak pertambahan nilai 0% atas ekspor jasa.

Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan prinsip tersebut akan dipegang pemerintah saat merevisi beleid yang mengamanatkan pengenaan PPN 0% atas ekspor jasa.

“Kita tegaskan lagi aturannya sehingga nanti jenis jenis jasa yang lain pun kalau di ekspor 0%,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (25/10/2018).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Oleh karena itu, otoritas sedang meminta masukan dari berbagai pihak, terutama dari dunia usaha. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan nantinya mampu mendongkrak kinerja ekspor jasa Indonesia.

Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan perluasan yang akan diberikan. Pengenaan PPN 0% untuk semua ekspor jasa pun akan dilihat. Semua aspek akan dilihat setelah mendapatkan saran dari stakeholder terkait.

“Kita kumpulkan itu, apa aspirasi pengusaha dan kita kompilasi nanti,” imbuhnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Destination principle sejatinya sudah diarahkan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menekankan ‘PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi…’

Selama ini, pengenaan PPN 0% diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai PPN. Peraturan ini telah diubah dengan PMK No.30/PMK.03/2011.

Dalam beleid tersebut, hanya ada tiga sektor jasa yang mendapat pengenaan PPN 0% ketika diekspor. Ketiga sektor itu adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setidaknya, sudah ada beberapa jasa yang diusulkan untuk dibebaskan pajaknya. Beberapa diantaranya adalah jasa teknologi dan informasi, meliputi layanan dukungan teknik, layanan pembuatan program aplikasi dan konten (programmer), layanan pembuatan website (web developer) dan lain-lain.

Selanjutnya, ada jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, serta jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). Selain itu, ada pula jasa profesional yang meliputi layanan jasa hukum, layanan jasa akuntansi/pembukuan, layanan jasa audit laporan keuangan, dan layanan jasa perpajakan dan jasa perdagangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan