OMNIBUS LAW

Pemerintah Jamin Tidak Ada Sentralisasi Kewenangan Lewat Omnibus Law

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 16:02 WIB
Pemerintah Jamin Tidak Ada Sentralisasi Kewenangan Lewat Omnibus Law

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat menegaskan rancangan omnibus law cipta karya dan perpajakan tidak menjadi alat untuk melakukan sentralisasi kembali kewenangan yang sebelumnya sudah diberikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah (pemda).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan hal tersebut dalam Lokakarya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Menurutnya, tidak ada niat pemerintah pusat untuk menarik kembali kewenangan pemda, seperti yang banyak dikhawatirkan.

“Untuk pemda dijamin tidak ada resentralisasi kebijakan melalui omnibus law,” katanya, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Puluhan Desa Belum Setor Pajak 2024, Fiskus Datangi Inspektorat Daerah

Airlangga memaparkan semangat utama dari omnibus law yang telah diserahkan kepada DPR itu adalah kesamaan penerapan kebijakan untuk seluruh kegiatan usaha di Indonesia. Pemda, menurutnya, tetap menjadi pelaksana kebijakan di masing-masing daerah.

Untuk menjamin kesamaan prosedur maka pemerintah hanya akan menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku secara nasional. Airlangga menginginkan proses permohonan suatu jenis perizinan berlaku standar yang sama untuk semua wilayah di Indonesia.

“Kami ingin ada NSPK yang seragam dan pelaksanaan pembinaan kebijakan tetap di daerah. Jadi, ada status level agreement yang sama untuk semua daerah," paparnya.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Mantan Menteri Perindustrian ini menegaskan penentuan NSPK nantinya akan sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional. Hal ini untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam urusan kemudahan berusaha.

"Semua lembaga internasional seperti IMF dan World Bank menyebut kita over regulasi. Makanya, butuh reformasi ekonomi yang dilakukan dengan melakukan reformasi secara struktural," imbuh Airlangga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2020 | 16:52 WIB

adanya pembatas kewenangan atau di pengendalian oleh pusat... terutama perizinan.. knp implementasi perizinan gk satu atap saza..perprovinsi.. "one month service" ya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Selasa, 03 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga