OMNIBUS LAW

Pemerintah Jamin Tidak Ada Sentralisasi Kewenangan Lewat Omnibus Law

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 16:02 WIB
Pemerintah Jamin Tidak Ada Sentralisasi Kewenangan Lewat Omnibus Law

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat menegaskan rancangan omnibus law cipta karya dan perpajakan tidak menjadi alat untuk melakukan sentralisasi kembali kewenangan yang sebelumnya sudah diberikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah (pemda).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan hal tersebut dalam Lokakarya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Menurutnya, tidak ada niat pemerintah pusat untuk menarik kembali kewenangan pemda, seperti yang banyak dikhawatirkan.

“Untuk pemda dijamin tidak ada resentralisasi kebijakan melalui omnibus law,” katanya, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Airlangga memaparkan semangat utama dari omnibus law yang telah diserahkan kepada DPR itu adalah kesamaan penerapan kebijakan untuk seluruh kegiatan usaha di Indonesia. Pemda, menurutnya, tetap menjadi pelaksana kebijakan di masing-masing daerah.

Untuk menjamin kesamaan prosedur maka pemerintah hanya akan menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku secara nasional. Airlangga menginginkan proses permohonan suatu jenis perizinan berlaku standar yang sama untuk semua wilayah di Indonesia.

“Kami ingin ada NSPK yang seragam dan pelaksanaan pembinaan kebijakan tetap di daerah. Jadi, ada status level agreement yang sama untuk semua daerah," paparnya.

Baca Juga:
Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

Mantan Menteri Perindustrian ini menegaskan penentuan NSPK nantinya akan sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional. Hal ini untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam urusan kemudahan berusaha.

"Semua lembaga internasional seperti IMF dan World Bank menyebut kita over regulasi. Makanya, butuh reformasi ekonomi yang dilakukan dengan melakukan reformasi secara struktural," imbuh Airlangga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2020 | 16:52 WIB

adanya pembatas kewenangan atau di pengendalian oleh pusat... terutama perizinan.. knp implementasi perizinan gk satu atap saza..perprovinsi.. "one month service" ya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Selasa, 03 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra