PERLUASAN OBJEK CUKAI

Pemerintah Ingin Mulai Pungut Cukai Plastik, Begini Kata Pengusaha

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 18:40 WIB
Pemerintah Ingin Mulai Pungut Cukai Plastik, Begini Kata Pengusaha

Perajin menyablon kemasan plastik di Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/2/2021). Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) kembali menyatakan keberatannya terhadap rencana pemerintah mengenakan cukai pada kantong plastik mulai tahun ini. (ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) kembali menyatakan keberatannya terhadap rencana pemerintah mengenakan cukai pada kantong plastik mulai tahun ini.

Sekjen Asosiasi Inaplas Fajar Budiono mengatakan pengenaan cukai akan memberatkan usaha produksi plastik, terutama di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, dia mengklaim sudah ada upaya penanganan dampak kantong plastik terhadap lingkungan melalui perbaikan manajemen sampah.

"Enggak usahlah plastik ini dikenakan cukai. Kalau masalahnya pada lingkungan, berarti manajemennya yang harus diperbaiki dan itu sudah kami lakukan," katanya di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Fajar mengatakan pengusaha plastik sudah berupaya memperbaiki manajemen sampah yang ditimbulkan produk plastik. Misalnya, dengan mendaur ulang sampah plastik menjadi aspal, seperti yang dilakukan di Tegal, Solo, dan Bali.

Dia menilai perbaikan manajemen sampah sudah menjadi solusi untuk mengatasi masalah lingkungan yang ditimbulkan produk plastik. Jika dikenakan cukai, sampah plastik akan langka dan proses daur ulang juga terhenti.

Di sisi lain, Fajar menyebut, kebutuhan produk plastik, termasuk kantong plastik, memang meningkat di tengah pandemi Covid-19, terutama untuk pengusaha yang melayani penjualan online. Dengan demikian, pengenaan cukai akan turut berdampak pada sektor usaha selain industri plastik.

Baca Juga:
Urgensi Mengakhiri Penundaan Cukai Plastik

Dia khawatir dampak kebijakan cukai justru akan menimbulkan banyak pemutusan hubungan kerja pada industri plastik dan sektor usaha lain yang bergantung pada produk plastik. "Ini kontraproduktif karena ketahanan industri dalam negeri nantinya malah terancam," ujarnya.

Ketimbang menyasar plastik produksi dalam negeri, Fajar menyarankan pemerintah mengenakan cukai pada produk plastik impor. Alasannya, kedatangan produk plastik impor lebih mudah dipantau dan tidak akan berdampak pada industri dalam negeri.

Pemerintah berencana menambah barang kena cukai tahun ini, terutama pada kantong plastik. Pada APBN 2021, pemerintah dan DPR juga sepakat memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 22:25 WIB

Perluasan kepada plastik sebagai objek cukak bukanlah hal baru, hal ini sudah dibahas dan diteliti oleh banyak pihak. Namun hasil pemungutan cukai atas plastik ini harus dimaksimalkan pada fungsi regulerend nya salah satu contohnya dengan pemungutan cukai dapat membuat manajemen sampah plastik lebih baik lagi

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:27 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Urgensi Mengakhiri Penundaan Cukai Plastik

Kamis, 19 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemerintah Pertimbangkan Pengenaan BMTP terhadap Impor Terpal Plastik

Kamis, 12 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Impor Plastik LLDPE Melonjak, Pemerintah Pertimbangkan Pengenaan BMTP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra