HAK CIPTA

Pemerintah Himpun Rp55 Miliar Royalti Musik dan Lagu Sepanjang 2023

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2024 | 16:30 WIB
Pemerintah Himpun Rp55 Miliar Royalti Musik dan Lagu Sepanjang 2023

Vokalis kelompok musik God Bless Ahmad Albar beraksi menghibur penonton saat tampil dalam Festival Satu Dasawarda Kutus-Kutus di Gianyar, Bali, Sabtu (9/12/2023). Dalam penampilannya tersebut God Bless membawakan sejumlah lagu diantaranya Kehidupan, Semut Hitam, Panggung Sandiwara dan Musisi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pemerintah telah menghimpun royalti karya cipta lagu dan musik senilai Rp55,1 miliar sepanjang 2023.

Penghimpunan royalti musik dan lagu memang berangsur membaik setelah sempat terpuruk pada 2021 lalu akibat pandemi Covid-19. Saat itu, royalti yang berhasil dihimpun hanya Rp19,8 miliar. Angkanya membaik pada 2022 dengan royalti yang terkumpul senilai Rp35 miliar.

"Target kami pada 2024 [menghimpun royalti] senilai Rp120 miliar lebih," Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam diskusi bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

LMKN sendiri merupakan lembaga yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU) 28/2014 tentang Hak Cipta.

LMKN mempunyai kewenangan untuk mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dharma memastikan LMKN selalu mengedepankan keterbukaan dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan royalti penggunaan musik dan lagu. Dia menambahkan, LMKN juga telah memerintahkan kepada seluruh LMK untuk menertibkan laporan keuangan pada situs masing-masing.

Baca Juga:
Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

"Faktor transparansi masalah penting. LMKN sudah transparan, berapa yang terhimpun dan dibagi. Hanya saja kurang sosialisasi ke masyarakat," kata Dharma.

Lebih lanjut, Dharma mengakui pengelolaan royalti di Indonesia memiliki kompleksitas yang sangat tinggi. Untuk itu, menurut dia, LMKN akan terus mendorong LMK bersaing dalam memberikan pelayanan dan mengejar target pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi royalti penggunaan musik dan lagu.

"Penghimpunan royalti terus meningkat. Tentunya kami (LMKN) akan terus dorong lagi peningkatan pencapaian ini," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

Senin, 11 November 2024 | 17:00 WIB HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bea Cukai Upayakan Perlindungan HKI, 54 Merek Sudah Terekam Datanya

Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis