HAK CIPTA

Pemerintah Himpun Rp55 Miliar Royalti Musik dan Lagu Sepanjang 2023

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2024 | 16:30 WIB
Pemerintah Himpun Rp55 Miliar Royalti Musik dan Lagu Sepanjang 2023

Vokalis kelompok musik God Bless Ahmad Albar beraksi menghibur penonton saat tampil dalam Festival Satu Dasawarda Kutus-Kutus di Gianyar, Bali, Sabtu (9/12/2023). Dalam penampilannya tersebut God Bless membawakan sejumlah lagu diantaranya Kehidupan, Semut Hitam, Panggung Sandiwara dan Musisi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pemerintah telah menghimpun royalti karya cipta lagu dan musik senilai Rp55,1 miliar sepanjang 2023.

Penghimpunan royalti musik dan lagu memang berangsur membaik setelah sempat terpuruk pada 2021 lalu akibat pandemi Covid-19. Saat itu, royalti yang berhasil dihimpun hanya Rp19,8 miliar. Angkanya membaik pada 2022 dengan royalti yang terkumpul senilai Rp35 miliar.

"Target kami pada 2024 [menghimpun royalti] senilai Rp120 miliar lebih," Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam diskusi bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

LMKN sendiri merupakan lembaga yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU) 28/2014 tentang Hak Cipta.

LMKN mempunyai kewenangan untuk mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dharma memastikan LMKN selalu mengedepankan keterbukaan dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan royalti penggunaan musik dan lagu. Dia menambahkan, LMKN juga telah memerintahkan kepada seluruh LMK untuk menertibkan laporan keuangan pada situs masing-masing.

Baca Juga:
Bea Cukai Upayakan Perlindungan HKI, 54 Merek Sudah Terekam Datanya

"Faktor transparansi masalah penting. LMKN sudah transparan, berapa yang terhimpun dan dibagi. Hanya saja kurang sosialisasi ke masyarakat," kata Dharma.

Lebih lanjut, Dharma mengakui pengelolaan royalti di Indonesia memiliki kompleksitas yang sangat tinggi. Untuk itu, menurut dia, LMKN akan terus mendorong LMK bersaing dalam memberikan pelayanan dan mengejar target pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi royalti penggunaan musik dan lagu.

"Penghimpunan royalti terus meningkat. Tentunya kami (LMKN) akan terus dorong lagi peningkatan pencapaian ini," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

Senin, 11 November 2024 | 17:00 WIB HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bea Cukai Upayakan Perlindungan HKI, 54 Merek Sudah Terekam Datanya

Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Senin, 23 September 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ramai Konser Musisi Asing, Ini Alasan DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya