HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bea Cukai Upayakan Perlindungan HKI, 54 Merek Sudah Terekam Datanya

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2024 | 17:00 WIB
Bea Cukai Upayakan Perlindungan HKI, 54 Merek Sudah Terekam Datanya

Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan untuk mengawasi dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam lalu lintas ekspor dan impor. Namun, untuk memperoleh kewenangan ini, pengusaha harus terlebih dahulu melakukan recordation atau perekaman data HKI ke dalam database DJBC.

Menurut keterangan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, saat ini telah terdapat 54 merek yang terdaftar dalam sistem perekaman data HKI DJBC.

“Sejak 2018 hingga September 2024 statistik data rekordasi bea cukai terus mengalami peningkatan. Hingga kini tercatat ada 54 merek terdaftar,” katanya dikutip pada Senin (11/11/2024)

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Merek-merek tersebut meliputi berbagai jenis produk meliputi produk kosmetik, alat tulis, produk perawatan kulit atau skincare, sampo, dan lain-lain.

Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, DJBC telah berhasil melakukan 17 penindakan terkait dengan pelanggaran HKI. Dari jumlah tersebut, 9 kasus di antaranya diteruskan ke pengadilan niaga oleh pemegang merek.

Secara terperinci, melalui penindakan tersebut, DJBC berhasil melakukan penangguhan atas 1.146.240 buah pulpen, 160 gulung dan 890 karton amplas, 4.617.296 buah pisau cukur, 72.000 buah kosmetik, hingga 1.681 karton masker.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Budi menjelaskan setidaknya terdapat 5 dampak negatif yang dapat terjadi apabila barang-barang palsu beredar di masyarakat.

Pertama, produk palsu dapat membahayakan keamanan publik karena sering kali tidak memenuhi standar yang diperlukan, sehingga dapat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan konsumen. Kedua, dapat menurunkan minat produsen untuk berinovasi.

Ketiga, merek yang dipalsukan dapat kehilangan reputasinya karena kualitas barang palsu tidak sesuai dengan merek asli. Keempat, menurunkan kepercayaan untuk berinvestasi ke Indonesia. Kelima, hasil penjualan barang palsu berpotensi menjadi sumber pembiayaan organisasi kriminal dan kelompok terorisme.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Melihat dampak tersebut, sambungnya, DJBC berkomitmen akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap pelanggaran HKI dengan menggandeng berbagai pihak terkait. Budi juga mengimbau para pemilik merek untuk segera melakukan perekaman agar DJBC dapat segera melindungi produk-produk asli dari ancaman pemalsuan.

Saat ini, DJBC telah tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) HKI dan menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mengupayakan kerja sama nasional.

Pada skala internasional DJBC telah berpartisipasi dalam WCO Operation Action IPR A/P III, yaitu operasi serentak institusi Bea Cukai Asia-Pasifik dalam menindak pelanggaran HKI.

Selain itu, DJBC memiliki program Customs Visit to Potential Recordants (CVPR) yang merupakan program jemput bola kepada entitas-entitas yang memiliki potensi rekordasi berdasarkan data pemetaan dan pengawasan DJBC. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?