HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bea Cukai Upayakan Perlindungan HKI, 54 Merek Sudah Terekam Datanya

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2024 | 17:00 WIB
Bea Cukai Upayakan Perlindungan HKI, 54 Merek Sudah Terekam Datanya

Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan untuk mengawasi dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam lalu lintas ekspor dan impor. Namun, untuk memperoleh kewenangan ini, pengusaha harus terlebih dahulu melakukan recordation atau perekaman data HKI ke dalam database DJBC.

Menurut keterangan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, saat ini telah terdapat 54 merek yang terdaftar dalam sistem perekaman data HKI DJBC.

“Sejak 2018 hingga September 2024 statistik data rekordasi bea cukai terus mengalami peningkatan. Hingga kini tercatat ada 54 merek terdaftar,” katanya dikutip pada Senin (11/11/2024)

Baca Juga:
Dukung Kejuaraan Jetski Internasional, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Merek-merek tersebut meliputi berbagai jenis produk meliputi produk kosmetik, alat tulis, produk perawatan kulit atau skincare, sampo, dan lain-lain.

Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, DJBC telah berhasil melakukan 17 penindakan terkait dengan pelanggaran HKI. Dari jumlah tersebut, 9 kasus di antaranya diteruskan ke pengadilan niaga oleh pemegang merek.

Secara terperinci, melalui penindakan tersebut, DJBC berhasil melakukan penangguhan atas 1.146.240 buah pulpen, 160 gulung dan 890 karton amplas, 4.617.296 buah pisau cukur, 72.000 buah kosmetik, hingga 1.681 karton masker.

Baca Juga:
Longgarkan Kas, 90 Perusahaan Nikmati Relaksasi Pelunasan Pita Cukai

Budi menjelaskan setidaknya terdapat 5 dampak negatif yang dapat terjadi apabila barang-barang palsu beredar di masyarakat.

Pertama, produk palsu dapat membahayakan keamanan publik karena sering kali tidak memenuhi standar yang diperlukan, sehingga dapat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan konsumen. Kedua, dapat menurunkan minat produsen untuk berinovasi.

Ketiga, merek yang dipalsukan dapat kehilangan reputasinya karena kualitas barang palsu tidak sesuai dengan merek asli. Keempat, menurunkan kepercayaan untuk berinvestasi ke Indonesia. Kelima, hasil penjualan barang palsu berpotensi menjadi sumber pembiayaan organisasi kriminal dan kelompok terorisme.

Baca Juga:
Impor Produk H Section dan I Section Asal China Kembali Dikenakan BMAD

Melihat dampak tersebut, sambungnya, DJBC berkomitmen akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap pelanggaran HKI dengan menggandeng berbagai pihak terkait. Budi juga mengimbau para pemilik merek untuk segera melakukan perekaman agar DJBC dapat segera melindungi produk-produk asli dari ancaman pemalsuan.

Saat ini, DJBC telah tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) HKI dan menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mengupayakan kerja sama nasional.

Pada skala internasional DJBC telah berpartisipasi dalam WCO Operation Action IPR A/P III, yaitu operasi serentak institusi Bea Cukai Asia-Pasifik dalam menindak pelanggaran HKI.

Selain itu, DJBC memiliki program Customs Visit to Potential Recordants (CVPR) yang merupakan program jemput bola kepada entitas-entitas yang memiliki potensi rekordasi berdasarkan data pemetaan dan pengawasan DJBC. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 November 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kejuaraan Jetski Internasional, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Selasa, 12 November 2024 | 08:55 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Longgarkan Kas, 90 Perusahaan Nikmati Relaksasi Pelunasan Pita Cukai

Senin, 11 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Produk H Section dan I Section Asal China Kembali Dikenakan BMAD

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?