KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Hapus 64.583 Link Jualan Pakaian Bekas Impor di e-Commerce

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2023 | 11:49 WIB
Pemerintah Hapus 64.583 Link Jualan Pakaian Bekas Impor di e-Commerce

Ilustrasi. Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan melakukan patroli siber terhadap peredaran pakaian bekas impor di berbagai marketplace. Hasilnya, sebanyak 64.583 tautan penjualan pakaian bekas impor melalui e-commerce di-take down (dihapus).

Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PTKN) Kemendag Moga Simatupang menyampaikan pemerintah terus berupaya menekan importasi pakaian bekas. Selain penutupan link penjualan di e-commerce, pengawasan juga dilakukan melalui pengecekan langsung di lapangan dan pemusnahan barang fisiknya.

"Kemendag dan Kominfo juga menghapus 81 iklan elektronik melalui social e-commerce seperti Facebook dan Instagram, serta memblokir 5 situs ritel daring yang berjualan pakaian bekas impor," kata Moga dalam keterangan pers, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Secara terperinci, 64.583 tautan yang dihapus terdiri dari 28.000 tautan di Tokopedia, 6.468 tautan di Bukalapak, 370 tautan di Blibli, 28.462 tautan di Shopee, 300 tautan di Lazada, dan 3.897 tautan di TikTok Shop. Khusus di media sosial, ada 31 tautan di Facebook, 23 tautan di Instagram, dan 27 tautan di TikTok dihapus.

Kemudian, 5 situs ritel penjual pakaian bekas yang dihapus adalah Shopiest Thrift, Ball Media ID, Trans Fashion Batam, Nice Thrift dan Bal Segel Import, serta Kyra Ball Import.

Moga menekankan pelaku usaha yang memasang iklan dan menjual pakaian bekas impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Moga pun meminta pelaku usaha e-commerce untuk tidak menjual atau mengiklankan pakaian bekas asal impor. Pelaku usaha di marketplace harus memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait perngiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan bahaya dari peredaran pakaian bekas impor terhadap industri UMKM di dalam negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra