FILIPINA

Pemerintah Desak Parlemen Sahkan RUU Pajak Dosa Tahun ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2019 | 19:22 WIB
Pemerintah Desak Parlemen Sahkan RUU Pajak Dosa Tahun ini Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan (Department of Finance/DOF) Filipina berharap agar Kongres meloloskan RUU pajak dosa (sin tax) atas alkohol dan produk rokok elektronik sebelum akhir tahun. Selain itu, Presiden Duterte telah menegaskan RUU tersebut sebagai aspek yang mendesak.

Sekretaris Keuangan Carlos Dominguez mengatakan dirinya telah meminta anggota parlemen untuk segera mengesahkan RUU dan memastikan implementasinya pada awal 2020. Adanya RUU itu disinyalir akan menghasilkan penerimaan tambahan bagi negara.

“Kami berharap dapat disahkan sebelum akhir tahun sehingga kami dapat menerapkannya pada 1 Januari 2020. Ini karena jika disahkan setelah 1 Januari, akan sangat sulit untuk menerapkan undang-undang di pertengahan tahun,” ujarnya, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Setelah disahkan menjadi undang-undang, sambung Dominguez, Biro Internal Revenue (BIR) nantinya akan mengeluarkan peraturan dan ketentuan pelaksanaan undang-undang yang sudah mereka susun.

Penyesuaian yang diusulkan dalam pajak minuman beralkohol dan produk rokok elektronik atau e-rokok merupakan bagian dari paket 2 plus dari Program Reformasi Pajak Komprehensif (Comprehensive Tax Reform Program/CTRP).

Sejauh ini para senator telah memberikan tanggapan positif dan mencatat bahwa ada cukup waktu untuk RUU tersebut disahkan sebelum Kongres menunda untuk reses akhir tahun pada 20 Desember 2019.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Secara khusus, paket tersebut berupaya untuk menaikkan pajak pada berbagai minuman beralkohol, termasuk minuman keras sulingan, anggur bersoda atau sampanye, anggur bersoda dan berkarbonasi, serta minuman fermentasi.

Selain itu, DOF juga ingin meningkatkan pajak cukai untuk produk e-rokok menjadi 45 peso per mililiter atau setara dengan Rp12.494. Kenaikan yang terjadi pada e-rokok tersebut akan setara dengan harga satu bungkus rokok biasa.

Seperti diketahui, Agustus lalu parlemen menyetujui pembacaan ketiga dan terakhir RUU tersebut. Namun, Wakil Menteri Keuangan Karl Kendrick Chua mengatakan tarif dalam RUU yang disetujui parlemen lebih rendah dari tarif yang diusulkan DOF.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pendapatan yang diproyeksikan dari RUU itu hanya mencapai 17 miliar peso, setengah dari 33,5 miliar peso pendapatan dari proposal DOF. Hasil yang didapat nantinya akan digunakan untuk mendanai program Perawatan Kesehatan Universal (Universal Health Care/UHC).

Seperti dilansir, philstar.com, program UHC tersebut membutuhkan setidaknya dana 257 miliar peso atau setara dengan Rp71 triliun pada 2020. Saat ini, program itu memiliki kesenjangan pendanaan sekitar 45 miliar peso. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?