FILIPINA

Pemerintah Desak Parlemen Sahkan RUU Pajak Dosa Tahun ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2019 | 19:22 WIB
Pemerintah Desak Parlemen Sahkan RUU Pajak Dosa Tahun ini Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan (Department of Finance/DOF) Filipina berharap agar Kongres meloloskan RUU pajak dosa (sin tax) atas alkohol dan produk rokok elektronik sebelum akhir tahun. Selain itu, Presiden Duterte telah menegaskan RUU tersebut sebagai aspek yang mendesak.

Sekretaris Keuangan Carlos Dominguez mengatakan dirinya telah meminta anggota parlemen untuk segera mengesahkan RUU dan memastikan implementasinya pada awal 2020. Adanya RUU itu disinyalir akan menghasilkan penerimaan tambahan bagi negara.

“Kami berharap dapat disahkan sebelum akhir tahun sehingga kami dapat menerapkannya pada 1 Januari 2020. Ini karena jika disahkan setelah 1 Januari, akan sangat sulit untuk menerapkan undang-undang di pertengahan tahun,” ujarnya, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Setelah disahkan menjadi undang-undang, sambung Dominguez, Biro Internal Revenue (BIR) nantinya akan mengeluarkan peraturan dan ketentuan pelaksanaan undang-undang yang sudah mereka susun.

Penyesuaian yang diusulkan dalam pajak minuman beralkohol dan produk rokok elektronik atau e-rokok merupakan bagian dari paket 2 plus dari Program Reformasi Pajak Komprehensif (Comprehensive Tax Reform Program/CTRP).

Sejauh ini para senator telah memberikan tanggapan positif dan mencatat bahwa ada cukup waktu untuk RUU tersebut disahkan sebelum Kongres menunda untuk reses akhir tahun pada 20 Desember 2019.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Secara khusus, paket tersebut berupaya untuk menaikkan pajak pada berbagai minuman beralkohol, termasuk minuman keras sulingan, anggur bersoda atau sampanye, anggur bersoda dan berkarbonasi, serta minuman fermentasi.

Selain itu, DOF juga ingin meningkatkan pajak cukai untuk produk e-rokok menjadi 45 peso per mililiter atau setara dengan Rp12.494. Kenaikan yang terjadi pada e-rokok tersebut akan setara dengan harga satu bungkus rokok biasa.

Seperti diketahui, Agustus lalu parlemen menyetujui pembacaan ketiga dan terakhir RUU tersebut. Namun, Wakil Menteri Keuangan Karl Kendrick Chua mengatakan tarif dalam RUU yang disetujui parlemen lebih rendah dari tarif yang diusulkan DOF.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Pendapatan yang diproyeksikan dari RUU itu hanya mencapai 17 miliar peso, setengah dari 33,5 miliar peso pendapatan dari proposal DOF. Hasil yang didapat nantinya akan digunakan untuk mendanai program Perawatan Kesehatan Universal (Universal Health Care/UHC).

Seperti dilansir, philstar.com, program UHC tersebut membutuhkan setidaknya dana 257 miliar peso atau setara dengan Rp71 triliun pada 2020. Saat ini, program itu memiliki kesenjangan pendanaan sekitar 45 miliar peso. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN