PP 28/2024

Pemerintah Buka Ruang Pengenaan Cukai terhadap Pangan Olahan Tertentu

Dian Kurniati | Selasa, 30 Juli 2024 | 16:00 WIB
Pemerintah Buka Ruang Pengenaan Cukai terhadap Pangan Olahan Tertentu

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan menyatakan pemerintah pusat akan menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.

Pasal 194 ayat (1) PP 28/2024 menyebut pembatasan dilakukan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak oleh masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga membuka ruang pengenaan cukai atas pangan olahan tertentu.

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak..., pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 194 ayat (4) PP 28/2024, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pasal 194 PP 28/2024 menyatakan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak akan dikoordinasikan menko pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK) dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.

Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kajian risiko dan/atau standar internasional.

Pada pelaksanaannya, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan untuk mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Apabila produk pangan olahan ini tetap melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak, orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan akan dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.

Setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis; denda administratif; penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran produk; penarikan pangan olahan dari peredaran; dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pemerintah sebetulnya telah merencanakan pengenaan cukai atas minuman bergula dalam kemasan (MBDK) untuk mengendalikan konsumsi gula pada masyarakat. Rencana pengenaan cukai MBDK mulai disampaikan kepada DPR pada awal 2020.

Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah pun kembali menuliskan rencana pengenaan cukai terhadap MBDK pada tahun depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah