PENANGANAN CORONA

Pemerintah Buka Peluang Ubah Lagi PMK Fasilitas Impor Alkes

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juli 2020 | 10:01 WIB
Pemerintah Buka Peluang Ubah Lagi PMK Fasilitas Impor Alkes

Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). Kementerian Kesehatan menyebutkan per 8 Juli 2020, dari total anggaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 sebesar Rp1,9 triliun telah menyalurkannya Rp284,5 miliar kepada 94.057 tenaga kesehatan baik yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat. (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj)
 <

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mewacanakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83//2020 tentang perubahan PMK No. 34/2020 yang mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada sejumlah alat kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan perubahan paling utama PMK No.83/2020 terletak pada daftar lampiran mengenai jenis alat kesehatan yang bisa memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan mengubah daftar alat kesehatan penerima fasilitas kepabeanan karena menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan pemenuhannya dari dalam negeri.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

"Dari grafik yang ada, kecenderungannya adalah (pemanfaatan fasilitas fiskal) sudah mulai menurun. Memang bulan Maret-April cukup tinggi, tetapi kemudian di bulan-bulan berikutnya sudah mulai melandai," katanya melalui konferensi video, Kamis (16/7/2020).

Untung menjelaskan PMK No.34/2020 semula memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor kepada 73 jenis barang yang digunakan untuk penanganan pandemi. Namun melalui PMK No.83/2020, objek fasilitas kepabeanan dipangkas menjadi hanya 49 jenis barang.

Walau demikian, fasilitas kepabeanannya tetap berlaku pada impor untuk tujuan komersial maupun nonkomersial. Jenis barang yang dikeluarkan dari daftar penerima fasilitas misalnya masker bedah dan hand sanitizer, karena kebutuhannya sudah dapat dipenuhi produsen dalam negeri.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Untung menambanhkan adapun subjek penerima fasilitasnya tetap, meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang perseorangan, badan hukum, dan nonbadan hukum.

Menurut dia, DJBC akan terus memantau perkembangan suplai dan permintaan berbagai alat kesehatan untuk penanganan pandemi virus Corona secara periodik.

"Dalam hal barangkali nanti sudah tidak lagi dibutuhkan, tentu keran ini akan ditutup. Jadi (fasilitas impornya) bisa dengan memanfaatkan PMK-PMK yang sudah ada," ujarnya.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Fasilitas kepabeanan yang tetap bisa dimanfaatkan misalnya dengan skema yang diatur dalam PMK No.171/PMK.04/2019 dan PMK No.70/PMK.04/2012.

PMK 171/2019 memberikan pembebasan impor barang untuk keperluan kesehatan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Namun, pengguna fasilitas tersebut dikhususkan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.

Sementara pada yayasan atau organisasi sosial, skema yang bisa dimanfaatkan yakni PMK 70/2012. Dengan skema itu, ada fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang kiriman atau hibah, yang biasanya ditujukan kepada yayasan atau lembaga nonprofit. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha