PENANGANAN CORONA

Pemerintah Buka Peluang Ubah Lagi PMK Fasilitas Impor Alkes

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juli 2020 | 10:01 WIB
Pemerintah Buka Peluang Ubah Lagi PMK Fasilitas Impor Alkes

Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). Kementerian Kesehatan menyebutkan per 8 Juli 2020, dari total anggaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 sebesar Rp1,9 triliun telah menyalurkannya Rp284,5 miliar kepada 94.057 tenaga kesehatan baik yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat. (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj)
 <

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mewacanakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83//2020 tentang perubahan PMK No. 34/2020 yang mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada sejumlah alat kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan perubahan paling utama PMK No.83/2020 terletak pada daftar lampiran mengenai jenis alat kesehatan yang bisa memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan mengubah daftar alat kesehatan penerima fasilitas kepabeanan karena menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan pemenuhannya dari dalam negeri.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Dari grafik yang ada, kecenderungannya adalah (pemanfaatan fasilitas fiskal) sudah mulai menurun. Memang bulan Maret-April cukup tinggi, tetapi kemudian di bulan-bulan berikutnya sudah mulai melandai," katanya melalui konferensi video, Kamis (16/7/2020).

Untung menjelaskan PMK No.34/2020 semula memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor kepada 73 jenis barang yang digunakan untuk penanganan pandemi. Namun melalui PMK No.83/2020, objek fasilitas kepabeanan dipangkas menjadi hanya 49 jenis barang.

Walau demikian, fasilitas kepabeanannya tetap berlaku pada impor untuk tujuan komersial maupun nonkomersial. Jenis barang yang dikeluarkan dari daftar penerima fasilitas misalnya masker bedah dan hand sanitizer, karena kebutuhannya sudah dapat dipenuhi produsen dalam negeri.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Untung menambanhkan adapun subjek penerima fasilitasnya tetap, meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang perseorangan, badan hukum, dan nonbadan hukum.

Menurut dia, DJBC akan terus memantau perkembangan suplai dan permintaan berbagai alat kesehatan untuk penanganan pandemi virus Corona secara periodik.

"Dalam hal barangkali nanti sudah tidak lagi dibutuhkan, tentu keran ini akan ditutup. Jadi (fasilitas impornya) bisa dengan memanfaatkan PMK-PMK yang sudah ada," ujarnya.

Baca Juga:
Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

Fasilitas kepabeanan yang tetap bisa dimanfaatkan misalnya dengan skema yang diatur dalam PMK No.171/PMK.04/2019 dan PMK No.70/PMK.04/2012.

PMK 171/2019 memberikan pembebasan impor barang untuk keperluan kesehatan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Namun, pengguna fasilitas tersebut dikhususkan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.

Sementara pada yayasan atau organisasi sosial, skema yang bisa dimanfaatkan yakni PMK 70/2012. Dengan skema itu, ada fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang kiriman atau hibah, yang biasanya ditujukan kepada yayasan atau lembaga nonprofit. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

Senin, 14 Oktober 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Pabean?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN