PENANGANAN CORONA

Pemerintah Buka Peluang Ubah Lagi PMK Fasilitas Impor Alkes

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juli 2020 | 10:01 WIB
Pemerintah Buka Peluang Ubah Lagi PMK Fasilitas Impor Alkes

Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). Kementerian Kesehatan menyebutkan per 8 Juli 2020, dari total anggaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 sebesar Rp1,9 triliun telah menyalurkannya Rp284,5 miliar kepada 94.057 tenaga kesehatan baik yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat. (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj)
 <

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mewacanakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83//2020 tentang perubahan PMK No. 34/2020 yang mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada sejumlah alat kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan perubahan paling utama PMK No.83/2020 terletak pada daftar lampiran mengenai jenis alat kesehatan yang bisa memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan mengubah daftar alat kesehatan penerima fasilitas kepabeanan karena menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan pemenuhannya dari dalam negeri.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Dari grafik yang ada, kecenderungannya adalah (pemanfaatan fasilitas fiskal) sudah mulai menurun. Memang bulan Maret-April cukup tinggi, tetapi kemudian di bulan-bulan berikutnya sudah mulai melandai," katanya melalui konferensi video, Kamis (16/7/2020).

Untung menjelaskan PMK No.34/2020 semula memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor kepada 73 jenis barang yang digunakan untuk penanganan pandemi. Namun melalui PMK No.83/2020, objek fasilitas kepabeanan dipangkas menjadi hanya 49 jenis barang.

Walau demikian, fasilitas kepabeanannya tetap berlaku pada impor untuk tujuan komersial maupun nonkomersial. Jenis barang yang dikeluarkan dari daftar penerima fasilitas misalnya masker bedah dan hand sanitizer, karena kebutuhannya sudah dapat dipenuhi produsen dalam negeri.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Untung menambanhkan adapun subjek penerima fasilitasnya tetap, meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang perseorangan, badan hukum, dan nonbadan hukum.

Menurut dia, DJBC akan terus memantau perkembangan suplai dan permintaan berbagai alat kesehatan untuk penanganan pandemi virus Corona secara periodik.

"Dalam hal barangkali nanti sudah tidak lagi dibutuhkan, tentu keran ini akan ditutup. Jadi (fasilitas impornya) bisa dengan memanfaatkan PMK-PMK yang sudah ada," ujarnya.

Baca Juga:
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Fasilitas kepabeanan yang tetap bisa dimanfaatkan misalnya dengan skema yang diatur dalam PMK No.171/PMK.04/2019 dan PMK No.70/PMK.04/2012.

PMK 171/2019 memberikan pembebasan impor barang untuk keperluan kesehatan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Namun, pengguna fasilitas tersebut dikhususkan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.

Sementara pada yayasan atau organisasi sosial, skema yang bisa dimanfaatkan yakni PMK 70/2012. Dengan skema itu, ada fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang kiriman atau hibah, yang biasanya ditujukan kepada yayasan atau lembaga nonprofit. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?