PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Buka Klinik Berusaha di Batam, Untuk Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 11:05 WIB
Pemerintah Buka Klinik Berusaha di Batam, Untuk Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membuka Klinik Berusaha di Batam. Klinik ini diharapkan bisa memacu peningkatan dan perluasan aktivitas industri dan ekspor di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam keterangan resmi Kemenko Perekonomian, klinik ini memiliki beberapa fasilitas pelayanan seperti penyelesaian dan pengawalan kasus berusaha pada bidang lahan, lingkungan, lalu lintas barang, keimigrasian, serta ketenagakerjaan.

Pasalnya, kemudahan perizinan berusaha menjadi salah satu aspek penting untuk menarik investasi. Selain itu, ada pula beberapa aspek lain yang juga tidak kalah penting, seperti ketersediaan lahan, insentif, dan sumber daya, market size, dan kenyamanan berusaha.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Selain mendorong investasi, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan ekspor sekaligus mengendalikan impor. Ini semua untuk menekan defisit transaksi berjalan kita. Kita tidak boleh kehilangan momentum,” jelas Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Susiwijono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini menegaskan khusus untuk Batam, seluruh pemangku kepentingan terus berkoordinasi untuk merancang masa depan Batam yang ideal. Namun, upaya penarikan investasi dan peningkatan ekspor juga tidak bisa disingkirkan.

Peluncuran Klinik Kemudahan Berusaha di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam ini merupakan bagian dari tugas pengawalan dan pengembangan investasi di Batam. Hal ini merupakan perwujudan amanat Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Baca Juga:
PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Klinik Berusaha ini, sambungnya, terhubung dengan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, Klinik Berusaha juga terhubung ke Kelompok Kerja Paket Kebijakan Ekonomi melalui Protokol Komunikasi.

Susiwijono mengatakan investor dan pelaku usaha di MPP Batam juga dapat memilih layanan sesuai kebutuhannya untuk mengakses layanan Online Single Submission (OSS), baik melalui layanan mandiri, layanan berbantuan, maupun layanan prioritas.

Konten, eligibility penerima layanan, dan proses bisnis Perizinan Berusaha diusahakan untuk semakin sederhana, jelas, tegas, dan berbiaya rendah. Pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan tanpa merugikan investor dan pelaku usaha.

Baca Juga:
Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB

Seperti diketahui, Batam merupakan salah satu etalase utama investasi Indonesia. Ini karena lokasinya strategis di Selat Malaka yang dilewati lebih dari 60.000 kapal setiap tahun dan berjarak hanya 20 km dari Singapura sebagai salah satu pusat perekonomian dunia. Perputaran ekonomi mencapai US$ 84 miliar – US$120 miliar per tahun.

Sejak 1971, pemerintah melihat potensi itu dengan menjadikan Batam sebagai Kawasan Industri, Kawasan Berikat, hingga Kawasan Perdagangan Bebas. Batam diharapkan menjadi pusat ekonomi regional dan pusat industri kawasan yang dapat mendorong kinerja ekspor dan perekonomian nasional.

“Perbedaan pendapat memang dinamika, ketidakpastian juga masih ada, tapi yakinlah bahwa kita sedang berproses. Semua harus saling percaya bahwa ini untuk Batam yang lebih baik. Peluncuran ini adalah langkah awal yang nyata untuk menyatukan otoritas Batam,” jelas Susiwijono. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Minggu, 15 Desember 2024 | 11:30 WIB KOTA BATAM

Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:00 WIB KOTA BATAM

Pemkot Batam Bebaskan PBB-P2 untuk Warga Miskin Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?