REFORMA AGRARIA

Pemerintah Bersiap Distribusikan Lebih dari 978.000 Hektare Tanah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2019 | 15:33 WIB
Pemerintah Bersiap Distribusikan Lebih dari 978.000 Hektare Tanah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

JAKARTA, DDTCNews – Ratusan ribu hektare tanah bersiap didistribusikan kepada masyarakat. Sebagian besar tanah merupakan hutan produksi yang tidak lagi produktif.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan total lahan yang menjadi objek reformasi agraria seluas 978.108 hektare. Komposisi untuk Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 938.879 hektare dan kawasan cetak sawah seluas 32.229 hektare.

“Rapat tentang reforma agraria ini sumber tanahnya dari kawasan hutan negara yang bisa dikonversi yaitu HPK yang sudah tidak produktif. Kita sudah mempunyai 978.000 hektare di 20 provinsi,” katanya di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (7/5/2019).

Baca Juga:
Jokowi Larang Perusahaan ‘Serobot’ Lahan Milik Masyarakat Lokal

Adapun peruntukan lahan paling luas untuk reforma agraria terdapat di tiga provinsi. Ketiga daerah tersebut adalah Papua, Kalimantan Tengah, dan Maluku.

Untuk Provinsi Papua total luas lahan baik HPK dan cetak sawah mencapai angka 271.105 hektare. Kemudian, luas lahan di Provinsi Kalimantan Tengah mencapai angka 225.436 hektare dan Provinsi Maluku mencapai 160.473 hektare.

“Sekarang penataan batasnya sedang berlangsung dan tadi dibahas tentang bagaimana mekanisme redistribusinya,” paparnya.

Baca Juga:
Pemda Diminta Cegah Konversi Lahan Pertanian Jadi Perumahan

Adapun peruntukan lahan, menurut Siti, akan disesuaikan dengan karakter wilayah dan kebutuhan masyarakat lokal. Tahapan pertama dari redistribusi lahan ini adalah Kemenko Perekonomian akan membahas proposal masing-masing daerah terkait mekanisme distribusi dan penggunaan lahan nantinya.

Meskipun tidak membeberkan target penyelesaian distribusi lahan, Menteri Siti memastikan proses akan dilakukan secara cepat. Dia menjamin ketika mekanisme distribusi dan penggunaan lahan selesai, pemerintah tidak akan menunda agenda redistribusi lahan kepada masyarakat ini.

“Nanti harus jelas oleh pemerintah daerah bagaimana penggunaan lahan, apakah untuk pertanian terpadu, fasum-fasos, wisata alam, dan lain-lain. Setelah gubernur mempunyai agenda proposal baru dibicarakan dengan dirjen terkait. Pak Menko sudah sepakat akan dibuat pedoman teknisnya [proposal Pemprov] dan segera diskusi dengan pemerintah daerah,” jelasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

Rabu, 25 September 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Restitusi Naik, Setoran Pajak Industri Pengolahan Terkontraksi 12,2%

Sabtu, 21 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Jokowi Larang Perusahaan ‘Serobot’ Lahan Milik Masyarakat Lokal

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Industri Manufaktur Tertekan, Setoran Pajaknya Turun 13 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN