REFORMA AGRARIA

Pemerintah Bersiap Distribusikan Lebih dari 978.000 Hektare Tanah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2019 | 15:33 WIB
Pemerintah Bersiap Distribusikan Lebih dari 978.000 Hektare Tanah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

JAKARTA, DDTCNews – Ratusan ribu hektare tanah bersiap didistribusikan kepada masyarakat. Sebagian besar tanah merupakan hutan produksi yang tidak lagi produktif.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan total lahan yang menjadi objek reformasi agraria seluas 978.108 hektare. Komposisi untuk Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 938.879 hektare dan kawasan cetak sawah seluas 32.229 hektare.

“Rapat tentang reforma agraria ini sumber tanahnya dari kawasan hutan negara yang bisa dikonversi yaitu HPK yang sudah tidak produktif. Kita sudah mempunyai 978.000 hektare di 20 provinsi,” katanya di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (7/5/2019).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Adapun peruntukan lahan paling luas untuk reforma agraria terdapat di tiga provinsi. Ketiga daerah tersebut adalah Papua, Kalimantan Tengah, dan Maluku.

Untuk Provinsi Papua total luas lahan baik HPK dan cetak sawah mencapai angka 271.105 hektare. Kemudian, luas lahan di Provinsi Kalimantan Tengah mencapai angka 225.436 hektare dan Provinsi Maluku mencapai 160.473 hektare.

“Sekarang penataan batasnya sedang berlangsung dan tadi dibahas tentang bagaimana mekanisme redistribusinya,” paparnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun peruntukan lahan, menurut Siti, akan disesuaikan dengan karakter wilayah dan kebutuhan masyarakat lokal. Tahapan pertama dari redistribusi lahan ini adalah Kemenko Perekonomian akan membahas proposal masing-masing daerah terkait mekanisme distribusi dan penggunaan lahan nantinya.

Meskipun tidak membeberkan target penyelesaian distribusi lahan, Menteri Siti memastikan proses akan dilakukan secara cepat. Dia menjamin ketika mekanisme distribusi dan penggunaan lahan selesai, pemerintah tidak akan menunda agenda redistribusi lahan kepada masyarakat ini.

“Nanti harus jelas oleh pemerintah daerah bagaimana penggunaan lahan, apakah untuk pertanian terpadu, fasum-fasos, wisata alam, dan lain-lain. Setelah gubernur mempunyai agenda proposal baru dibicarakan dengan dirjen terkait. Pak Menko sudah sepakat akan dibuat pedoman teknisnya [proposal Pemprov] dan segera diskusi dengan pemerintah daerah,” jelasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?