PMK 82/2024

Olahan Tembakau dan Rokok Elektrik dari Luar Negeri Bisa Bebas Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 06 November 2024 | 10:30 WIB
Olahan Tembakau dan Rokok Elektrik dari Luar Negeri Bisa Bebas Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82/2024 turut mengatur ulang ketentuan pemberian fasilitas pembebasan cukai untuk penumpang, awak sarana pengangkut, dan kiriman dari luar negeri.

PMK 82/2024 memuat perincian pemberian pembebasan cukai atas barang kena cukai (BKC) yang merupakan barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, dan kiriman dari luar negeri. Kini, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan rokok elektrik (REL) bisa dibebaskan dari cukai.

"Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan," bunyi Pasal 36 ayat (1) PMK 82/2024, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pembebasan cukai atas BKC yang dibawa oleh penumpang dapat diberikan untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) diberikan paling banyak 1 liter; hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 200 batang.

Lalu, cerutu paling banyak 25 batang; tembakau iris paling banyak 100 gram; HPTL paling banyak 100 gram; REL padat paling banyak 140 batang atau 40 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 30 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 12 mililiter.

Untuk awak sarana pengangkut, dapat diberikan pembebasan cukai atas BKC yang dibawa dengan ketentuan untuk MMEA paling banyak 350 mililiter; hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 40 batang; cerutu paling banyak 10 batang.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kemudian, tembakau iris paling banyak 40 gram; HPTL paling banyak 40 gram; REL padat paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 15 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 6 mililiter.

Untuk barang kiriman dari luar negeri, pembebasan cukai atas BKC diberikan untuk setiap penerima barang per kiriman dapat diberikan dengan ketentuan untuk MMEA paling banyak 350 mililiter; hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 40 batang.

Kemudian, cerutu paling banyak 5 batang; tembakau iris paling banyak 40 gram; HPTL paling banyak 40 gram; REL padat paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 15 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 6 mililiter.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Dikecualikan dari ketentuan batasan pembebasan cukai atas barang kiriman dari luar negeri, dalam hal hasil tembakau yang diimpor oleh pengusaha pabrik hasil tembakau digunakan untuk keperluan riset/penelitian dan pengembangan produk.

Jenis dan jumlah barang kiriman dari luar negeri yang dikecualikan itu diberikan batasan pembebasan cukai sesuai dengan persetujuan kepala kantor.

"Dalam hal hasil tembakau ... terdiri atas lebih dari 1 jenis hasil tembakau, pembebasan cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam batasan pembebasan cukai setiap jenis hasil tembakau," bunyi Pasal 36 ayat (7) PMK 82/2024.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Apabila jumlah BKC yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri melebihi batasan pembebasan cukai, atas kelebihan BKC yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, dimusnahkan

Untuk BKC yang merupakan barang kiriman dari luar negeri dapat dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP