PMK 82/2024

Olahan Tembakau dan Rokok Elektrik dari Luar Negeri Bisa Bebas Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 06 November 2024 | 10:30 WIB
Olahan Tembakau dan Rokok Elektrik dari Luar Negeri Bisa Bebas Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82/2024 turut mengatur ulang ketentuan pemberian fasilitas pembebasan cukai untuk penumpang, awak sarana pengangkut, dan kiriman dari luar negeri.

PMK 82/2024 memuat perincian pemberian pembebasan cukai atas barang kena cukai (BKC) yang merupakan barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, dan kiriman dari luar negeri. Kini, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan rokok elektrik (REL) bisa dibebaskan dari cukai.

"Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan," bunyi Pasal 36 ayat (1) PMK 82/2024, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

Pembebasan cukai atas BKC yang dibawa oleh penumpang dapat diberikan untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) diberikan paling banyak 1 liter; hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 200 batang.

Lalu, cerutu paling banyak 25 batang; tembakau iris paling banyak 100 gram; HPTL paling banyak 100 gram; REL padat paling banyak 140 batang atau 40 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 30 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 12 mililiter.

Untuk awak sarana pengangkut, dapat diberikan pembebasan cukai atas BKC yang dibawa dengan ketentuan untuk MMEA paling banyak 350 mililiter; hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 40 batang; cerutu paling banyak 10 batang.

Baca Juga:
Ekonomi Kuartal III Hanya Tumbuh 4,95 Persen, Ini Kata Menko Airlangga

Kemudian, tembakau iris paling banyak 40 gram; HPTL paling banyak 40 gram; REL padat paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 15 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 6 mililiter.

Untuk barang kiriman dari luar negeri, pembebasan cukai atas BKC diberikan untuk setiap penerima barang per kiriman dapat diberikan dengan ketentuan untuk MMEA paling banyak 350 mililiter; hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 40 batang.

Kemudian, cerutu paling banyak 5 batang; tembakau iris paling banyak 40 gram; HPTL paling banyak 40 gram; REL padat paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 15 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 6 mililiter.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Terbit, Kemenkeu Atur Ulang Jatuh Tempo Penyetoran Pajak

Dikecualikan dari ketentuan batasan pembebasan cukai atas barang kiriman dari luar negeri, dalam hal hasil tembakau yang diimpor oleh pengusaha pabrik hasil tembakau digunakan untuk keperluan riset/penelitian dan pengembangan produk.

Jenis dan jumlah barang kiriman dari luar negeri yang dikecualikan itu diberikan batasan pembebasan cukai sesuai dengan persetujuan kepala kantor.

"Dalam hal hasil tembakau ... terdiri atas lebih dari 1 jenis hasil tembakau, pembebasan cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam batasan pembebasan cukai setiap jenis hasil tembakau," bunyi Pasal 36 ayat (7) PMK 82/2024.

Baca Juga:
DJP Bakal Terbitkan Aturan Terbaru soal Kriteria WP Tak Wajib SPT

Apabila jumlah BKC yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri melebihi batasan pembebasan cukai, atas kelebihan BKC yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, dimusnahkan

Untuk BKC yang merupakan barang kiriman dari luar negeri dapat dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

Rabu, 06 November 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekonomi Kuartal III Hanya Tumbuh 4,95 Persen, Ini Kata Menko Airlangga

Rabu, 06 November 2024 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PMK 81/2024 Terbit, Kemenkeu Atur Ulang Jatuh Tempo Penyetoran Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 19:30 WIB PMK 81/2024

DJP Bakal Terbitkan Aturan Terbaru soal Kriteria WP Tak Wajib SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 06 November 2024 | 12:30 WIB KOTA KUPANG

Jelang Akhir Tahun, Ada Tax Amnesty untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 06 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penjualan Mobil Listrik Diprediksi 35.000 Unit, PPN DTP Jadi Andalan

Rabu, 06 November 2024 | 11:55 WIB PP 47/2024

Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Rabu, 06 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

Rabu, 06 November 2024 | 10:00 WIB KOTA PEKANBARU

Akhir Tahun, Pemkot Berikan Lagi Pemutihan Denda Pajak Daerah

Rabu, 06 November 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekonomi Kuartal III Hanya Tumbuh 4,95 Persen, Ini Kata Menko Airlangga

Rabu, 06 November 2024 | 09:26 WIB PELAYANAN PAJAK

Bersiap, Ada Waktu Henti Layanan Elektronik DJP pada 12 November 2024