KEBIJAKAN ENERGI

Jokowi Larang Perusahaan ‘Serobot’ Lahan Milik Masyarakat Lokal

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 September 2024 | 13:00 WIB
Jokowi Larang Perusahaan ‘Serobot’ Lahan Milik Masyarakat Lokal

Foto udara asap mengepul dari tumpukan material tambang batu bara di tempat pertambangan terbuka Sungai Gelam, Muaro Jambi, Jambi, Jumat (9/8/2024). Kebakaran material batu bara di tempat tersebut telah terjadi sejak sebulan lalu dan mulai meredup dalam beberapa hari terakhir setelah adanya upaya pemadaman oleh sejumlah pihak. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengedepankan pemerataan dan mengutamakan hak-hak masyarakat di daerah dalam mengundang investasi.

Salah satu isu yang paling krusial adalah pemanfaatan lahan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto sama-sama melarang monopoli perusahaan terhadap lahan.

"Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo menginstruksikan kami untuk menjaga hak-hak rakyat dan masyarakat daerah. Jika lahan sudah dimiliki masyarakat lokal, jangan sampai diserobot oleh oknum-oknum perusahaan tertentu. Tidak boleh ada monopoli, harus ada pemerataan," kata Bahlil saat melantik Tri Winarno sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) yang baru, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Bahlil menegaskan pentingnya mengedepankan peran negara dalam pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM memegang peranan penting sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur pengelolaan kekayaan alam, termasuk mineral, batu bara, gas, minyak, dan energi baru terbarukan.

"Kementerian ini adalah kementerian yang mengelola hampir seluruh kekayaan alam kita, terutama terkait mineral, batubara, gas, minyak, serta energi baru dan terbarukan," ujar Bahlil.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Pengelolaan sumber daya ini, lanjut Bahlil, harus selalu mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Presiden Jokowi pun, imbuh Bahlil, selalu memberikan amanat agar pengelolaan sumber daya negara tidak hanya menguntungkan segelintir pihak tetapi memberikan pemerataan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk hadir dan memastikan kesejahteraan rakyat.

"Kekayaan alam yang dimiliki bangsa ini harus dikelola dengan baik untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Ketika terjadi ketimpangan, negara harus hadir untuk memperbaikinya," tutup Bahlil.

Pengelolaan sektor ESDM menjadi krusial, mengingat kekayaan alam Indonesia yang melimpah, diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya kepentingan korporasi semata. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini