KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Beri Keringanan Pembayaran Piutang kepada 154 Debitur

Dian Kurniati | Senin, 19 April 2021 | 16:00 WIB
Pemerintah Beri Keringanan Pembayaran Piutang kepada 154 Debitur

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kementerian Keuangan Lukman Effendi dalam dialog Corpu Talk, Senin (19/4/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat telah memberikan keringanan pembayaran piutang negara melalui skema crash program kepada 154 debitur hingga pertengahan April 2021 seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2021.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan dari total 154 debitur tersebut, sebanyak 87 debitur yang mendapatkan keringanan sudah melunasi piutangnya.

"Artinya sudah ada 67 debitur sudah berikan persetujuan yang belum melunasi piutang," katanya dalam dialog Corpu Talk, Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Berdasarkan data Kemenkeu, penerima relaksasi yang memenuhi kriteria crash program mencapai 36.283 debitur atau memiliki utang hingga Rp1,17 triliun. Kemenkeu menyebutkan sebagian besar piutang berasal dari Kementerian Kesehatan atau rumah sakit.

Lukman menjelaskan fasilitas crash program menyasar debitur dengan piutang kecil dan memerlukan relaksasi untuk membayarnya. Keringanan itu diberikan atas piutang-piutang yang telah diserahkan instansi pemerintah terkait kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan sudah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sejak sebelum 31 Desember 2020.

Fasilitas yang diberikan terdiri atas dua jenis, yakni keringanan utang atau dalam bentuk moratorium tindakan hukum. Nilai piutang paling banyak Rp5 miliar bagi debitur UMKM, Rp100 juta pada debitur KPR rumah sederhana atau sangat sederhana, serta Rp1 miliar pada debitur lainnya.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Keringanan utang diberikan dalam bentuk keringanan utang pokok sekaligus keringanan bunga, denda, dan ongkos sebesar 100%. Piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan mendapat diskon 35%, sedangkan piutang yang tidak didukung jaminan akan mendapat diskon hingga 60%.

Apabila debitur melunasi utang lebih cepat, pemerintah juga akan memberikan tambahan keringanan. Tambahan keringanan sebesar 50% berlaku pada debitur yang membayar lunas pokok utang hingga Juni 2021.

Lalu, keringanan tambahan sebesar 30% untuk debitur yang melunasi utangnya pada Juli 2021 hingga September 2021, serta keringanan tambahan 20% diberikan kepada debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2021.

"Kalau sampai September dan Desember, keringanan utangnya semakin kecil, tidak sebesar sampai dengan Juni," ujar Lukman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 April 2021 | 23:24 WIB

Dalam ktt UU Pajak bhw klo ada pebebasan piutang maka seharus menjadi katagori penerimaan laba (kentungan) dan bisa dipajakin. Jangan semua dikasih bebas pungutan ..krn rakyat yg gak punya utang..kan dirugikan..bisa menjadi pemikiran lebih dalam dlm suatu kebijakan yg berdampak negatif dan positif bag yg menerima fasilitas... Krn jgn-2 mrk sdh membenkan biaya bunga..yg belum dibayar.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha