KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Beri Keringanan Pembayaran Piutang kepada 154 Debitur

Dian Kurniati | Senin, 19 April 2021 | 16:00 WIB
Pemerintah Beri Keringanan Pembayaran Piutang kepada 154 Debitur

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kementerian Keuangan Lukman Effendi dalam dialog Corpu Talk, Senin (19/4/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat telah memberikan keringanan pembayaran piutang negara melalui skema crash program kepada 154 debitur hingga pertengahan April 2021 seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2021.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan dari total 154 debitur tersebut, sebanyak 87 debitur yang mendapatkan keringanan sudah melunasi piutangnya.

"Artinya sudah ada 67 debitur sudah berikan persetujuan yang belum melunasi piutang," katanya dalam dialog Corpu Talk, Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Berdasarkan data Kemenkeu, penerima relaksasi yang memenuhi kriteria crash program mencapai 36.283 debitur atau memiliki utang hingga Rp1,17 triliun. Kemenkeu menyebutkan sebagian besar piutang berasal dari Kementerian Kesehatan atau rumah sakit.

Lukman menjelaskan fasilitas crash program menyasar debitur dengan piutang kecil dan memerlukan relaksasi untuk membayarnya. Keringanan itu diberikan atas piutang-piutang yang telah diserahkan instansi pemerintah terkait kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan sudah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sejak sebelum 31 Desember 2020.

Fasilitas yang diberikan terdiri atas dua jenis, yakni keringanan utang atau dalam bentuk moratorium tindakan hukum. Nilai piutang paling banyak Rp5 miliar bagi debitur UMKM, Rp100 juta pada debitur KPR rumah sederhana atau sangat sederhana, serta Rp1 miliar pada debitur lainnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Keringanan utang diberikan dalam bentuk keringanan utang pokok sekaligus keringanan bunga, denda, dan ongkos sebesar 100%. Piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan mendapat diskon 35%, sedangkan piutang yang tidak didukung jaminan akan mendapat diskon hingga 60%.

Apabila debitur melunasi utang lebih cepat, pemerintah juga akan memberikan tambahan keringanan. Tambahan keringanan sebesar 50% berlaku pada debitur yang membayar lunas pokok utang hingga Juni 2021.

Lalu, keringanan tambahan sebesar 30% untuk debitur yang melunasi utangnya pada Juli 2021 hingga September 2021, serta keringanan tambahan 20% diberikan kepada debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2021.

"Kalau sampai September dan Desember, keringanan utangnya semakin kecil, tidak sebesar sampai dengan Juni," ujar Lukman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 April 2021 | 23:24 WIB

Dalam ktt UU Pajak bhw klo ada pebebasan piutang maka seharus menjadi katagori penerimaan laba (kentungan) dan bisa dipajakin. Jangan semua dikasih bebas pungutan ..krn rakyat yg gak punya utang..kan dirugikan..bisa menjadi pemikiran lebih dalam dlm suatu kebijakan yg berdampak negatif dan positif bag yg menerima fasilitas... Krn jgn-2 mrk sdh membenkan biaya bunga..yg belum dibayar.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?