KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Beri Keringanan Pembayaran Piutang kepada 154 Debitur

Dian Kurniati | Senin, 19 April 2021 | 16:00 WIB
Pemerintah Beri Keringanan Pembayaran Piutang kepada 154 Debitur

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kementerian Keuangan Lukman Effendi dalam dialog Corpu Talk, Senin (19/4/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat telah memberikan keringanan pembayaran piutang negara melalui skema crash program kepada 154 debitur hingga pertengahan April 2021 seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2021.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan dari total 154 debitur tersebut, sebanyak 87 debitur yang mendapatkan keringanan sudah melunasi piutangnya.

"Artinya sudah ada 67 debitur sudah berikan persetujuan yang belum melunasi piutang," katanya dalam dialog Corpu Talk, Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Berdasarkan data Kemenkeu, penerima relaksasi yang memenuhi kriteria crash program mencapai 36.283 debitur atau memiliki utang hingga Rp1,17 triliun. Kemenkeu menyebutkan sebagian besar piutang berasal dari Kementerian Kesehatan atau rumah sakit.

Lukman menjelaskan fasilitas crash program menyasar debitur dengan piutang kecil dan memerlukan relaksasi untuk membayarnya. Keringanan itu diberikan atas piutang-piutang yang telah diserahkan instansi pemerintah terkait kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan sudah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sejak sebelum 31 Desember 2020.

Fasilitas yang diberikan terdiri atas dua jenis, yakni keringanan utang atau dalam bentuk moratorium tindakan hukum. Nilai piutang paling banyak Rp5 miliar bagi debitur UMKM, Rp100 juta pada debitur KPR rumah sederhana atau sangat sederhana, serta Rp1 miliar pada debitur lainnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Keringanan utang diberikan dalam bentuk keringanan utang pokok sekaligus keringanan bunga, denda, dan ongkos sebesar 100%. Piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan mendapat diskon 35%, sedangkan piutang yang tidak didukung jaminan akan mendapat diskon hingga 60%.

Apabila debitur melunasi utang lebih cepat, pemerintah juga akan memberikan tambahan keringanan. Tambahan keringanan sebesar 50% berlaku pada debitur yang membayar lunas pokok utang hingga Juni 2021.

Lalu, keringanan tambahan sebesar 30% untuk debitur yang melunasi utangnya pada Juli 2021 hingga September 2021, serta keringanan tambahan 20% diberikan kepada debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2021.

"Kalau sampai September dan Desember, keringanan utangnya semakin kecil, tidak sebesar sampai dengan Juni," ujar Lukman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 April 2021 | 23:24 WIB

Dalam ktt UU Pajak bhw klo ada pebebasan piutang maka seharus menjadi katagori penerimaan laba (kentungan) dan bisa dipajakin. Jangan semua dikasih bebas pungutan ..krn rakyat yg gak punya utang..kan dirugikan..bisa menjadi pemikiran lebih dalam dlm suatu kebijakan yg berdampak negatif dan positif bag yg menerima fasilitas... Krn jgn-2 mrk sdh membenkan biaya bunga..yg belum dibayar.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan