AMERIKA SERIKAT

Pemerintah Berencana Pajaki Rokok Elektrik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 14:40 WIB
Pemerintah Berencana Pajaki Rokok Elektrik

Ilustrasi. 

FRANKFORT, DDTCNews – Kelompok pembuat undang-undang Kentucky Amerika Serikat, pejabat kesehatan masyarakat, serta advokat akan berusaha untuk mengenakan pajak pada rokok elektronik. Pajak akan dikenakan pada tingkat yang sama dengan rokok konvensional.

Upaya ini dilakukan untuk melawan daya tarik rokok eletronik yang tinggi dan sangat populer di kalangan anak muda. Jerry Miller, seorang Republikan Louisville mendukung rancangan undang-undang ini. Dia menyebut hal ini sebagai skenario win-win solution.

“Menambahkan pajak/cukai ke harga rokok elektronik di Kentucky akan memberikan tujuan ganda yakni mengurangi vaping pada kalangan remaja dan ibu hamil, serta dapat meningkatkan pendapatan yang sangat dibutuhkan bagi negara,” kata Miller, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Sebuah laporan kesehatan masyarakat belakangan ini menunjukkan tingkat penggunaan rokok elektronik atau vaping pada kalangan siswa sekolah menengah pertama dan menengah atas di Kentucky mencapai hampir dua kali lipat.

Jeff Howard, komisioner kesehatan masyarakat Kentucky juga mendukung RUU ini. Menurutnya, penggunaan rokok elektronik kini telah menjadi epidemi di Kentucky. Seluruh pihak terkait, sambungnya, harus mengambil tindakan untuk menangani permasalahan tersebut.

Rokok elektronik adalah satu-satunya produk tembakau yang tidak dikenakan pajak atau cukai di Kentucky. Rokok jenis ini juga ditawarkan dalam berbagai rasa yang menarik bagi kawula muda, seperti rasa buah dan permen kapas.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Hal itu menjadi faktor pendorong melambungnya popularitas produk vaping di kalangan remaja dan dewasa muda serta memicu kekhawatiran dari banyak pihak. Banyak pihak mendukung RUU ini dan mengklaim penggunaan rokok elektronik memberikan dosis nikotin yang besar dan sangat adiktif.

Oleh karena itu, pemberlakuan RUU rencananya akan dimulai pada 31 Juli 2020. RUU itu mengatur penambahan pajak/cukai atas penjualan rokok elektronik yang dijual di Kentucky sebesar 27,5% dari harga grosir.

Tarif tersebut setara dengan pajak US$1,10 (Rp15.426) per bungkus yang dikenakan pada rokok konvensional. Selanjutnya pajak ini akan dibebankan kepada konsumen melalui harga yang lebih tinggi oleh penjual.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Pemberlakuan aturan ini diproyeksi akan meningkatkan pendapatan sekitar US$35 juta (sekitar Rp490,8 miliar) per tahun. Selain itu, RUU ini menaikkan pajak/cukai untuk produk tembakau lain seperti tembakau kunyah dan menaikkan usia minimum pembeli produk tembakau hingga 21 tahun.

Pendukung RUU ini memaparkan adanya peningkatan pengguna rokok elektronik di kalangan wanita hamil. Oleh karenanya, banyak pihak yang prihatin dan memberi perhatian lebih untuk menekan jumlah pengguna melalui kampanye tentang bahaya rokok elektronik

"Menaikkan harga produk tembakau adalah kebijakan inti untuk mengurangi penggunaan. Remaja serta wanita hamil sangat rentan terhadap kenaikan harga sehingga RUU itu akan memberi manfaat paling besar bagi kesehatan mereka,” ujar Ben Chandler, Ketua Foundation for a Healthy Kentucky, seperti dilansir courier-journal.com. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP