LEBARAN 2024

Pemerintah Bayarkan THR Aparatur Negara dan Pensiunan H-10 Lebaran

Dian Kurniati | Selasa, 20 Februari 2024 | 13:00 WIB
Pemerintah Bayarkan THR Aparatur Negara dan Pensiunan H-10 Lebaran

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan mulai H-10 Lebaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mulai membahas rencana pembayaran THR bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Jokowi akan meneken peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pembayaran THR 2024.

"Untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan. Persiapannya mulai dilakukan dari sekarang," katanya, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sri Mulyani mengatakan pembayaran pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan sudah masuk dalam APBN 2024.

Dalam RPP, pemerintah bakal mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 2024. Meski demikian, dia belum memerinci komponen THR yang akan dibayarkan.

Pemerintah tercatat belum pernah memberikan THR dengan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh sejak pandemi Covid-19. Pada tahun lalu, THR ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan dibayarkan dengan komponen gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tukin sebesar 50% per bulan bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada instansi pemerintah daerah, besaran paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, pada 2023 juga diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra