UU HPP

Pemerintah Bangun Sistem untuk Permudah UMKM Bayar Pajak, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Pemerintah Bangun Sistem untuk Permudah UMKM Bayar Pajak, Seperti Apa?

Pelaku UMKM asal Kalimantan Tengah membuat anyaman Jawet Uei untuk tas yang dipamerkan pada Pameran UMKM Kreatif 2022 di AEON Mall, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus berupaya menciptakan ekosistem yang memudahkan pelaku UMKM dalam membayar pajaknya.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan kemudahan dalam membayar pajak biasanya akan diikuti dengan kepatuhan wajib pajak. Apalagi, UMKM kebanyakan masih melakukan pencatatan secara manual.

"Tentu saja kita akan memberikan suatu ekosistem atau lingkungan yang bagus supaya mereka mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," katanya dalam Podcast Cermati Episode 5, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Nufransa mengatakan kebanyakan UMKM tidak keberatan membayar pajak, tetapi merasa kesulitan dalam melaksanakannya. Dalam hal ini, telah menyediakan aplikasi M-Pajak yang mempermudah wajib pajak, terutama UMKM, mengakses layanan perpajakan secara digital.

Menurutnya, aplikasi M-Pajak utamanya menyediakan 2 kemudahan bagi wajib pajak, yakni fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang. Selain itu, M-Pajak juga memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi M-Pajak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur pengingat tenggat setoran dan pelaporan bagi pelaku UMKM.

Nufransa menyebut aplikasi M-Pajak akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Misalnya, pemerintah ingin aplikasi tersebut dapat menyediakan fitur yang membuat proses pembayaran dan pelaporannya tinggal menekan tombol.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Ini yang coba kita kembangkan, dengan demikian kepatuhan mereka akan linier dengan kemudahan [membayar pajak]," ujarnya.

Nufransa menambahkan kemudahan pembayaran pajak tersebut menjadi salah satu dukungan dari pemerintah kepada UMKM. Melalui kebijakan tersebut, dia berharap UMKM memiliki ruang untuk naik kelas dan pada akhirnya membayar pajak lebih besar

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengubah ketentuan mengenai PPh mulai tahun pajak 2022. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Dengan fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?