Ilustrasi. Petugas menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada seorang lansia di Kantor Pos Malang, Jawa Timur, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan tambahan anggaran senilai Rp400 miliar untuk disalurkan sebagai bansos kepada anak yatim piatu dan masyarakat lanjut usia (lansia).
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bansos akan disalurkan kepada 946.863 yatim piatu mulai Desember 2022.
"Itu [anggaran] akan kami gunakan pada bulan Desember. Kami akan menyerahkan kepada kurang lebih targetnya anak yatim piatu itu 946.863 anak, per anak 200.000 per bulan," katanya, Jumat (16/9/2022).
Kemensos juga akan menyalurkan bansos senilai Rp21.000 per hari kepada para lansia tunggal berusia di atas 80 tahun dan penyandang disabilitas. Lansia tunggal adalah lansia yang hidup sendiri tanpa keluarga.
Bansos akan disalurkan kepada 334.011 lansia tunggal dan 98.934 penyandang disabilitas. Bansos ini akan diberikan untuk 31 hari sehingga totalnya mencapai Rp651.000.
"Uangnya bisa dititipkan ke Pak RT atau Pak RW untuk setiap hari mereka memberikan makanan untuk lansia yang mereka sudah tidak berdaya dan tidak ada keluarganya," ujar Risma.
Tambahan informasi, pemerintah telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) pada bulan ini sebagai respons atas kenaikan harga BBM dan inflasi.
BLT pengalihan subsidi BBM akan dikucurkan kepada 20,65 juta KPM dengan nominal Rp600.000. BLT akan dibayar 2 kali pada September dan Desember 2022 masing-masing senilai Rp300.000. Total anggaran untuk penyaluran BLT ini mencapai Rp12,4 triliun.
Sementara itu, BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. BSU yang disalurkan juga senilai Rp600.000. Anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp9,6 triliun.
Pemerintah juga mewajibkan pemda untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan memakai 2% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Ketentuan teknis penyaluran bansos oleh pemda telah diatur dalam PMK 134/2022.
Merujuk pada PMK tersebut, pemda sudah harus menganggarkan belanja bansos kepada UMKM, nelayan, dan ojek serta subsidi transportasi umum paling lambat pada 15 September 2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.