PPN EKSPOR JASA

Pemerintah Bakal Perluas Pengenaan PPN 0%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Oktober 2018 | 11:12 WIB
Pemerintah Bakal Perluas Pengenaan PPN 0%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperluas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% pada ekspor jasa. Namun, perluasan itu tidak dilakukan secara menyeluruh.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan saat ini opsi perluasan jenis jasa yang dikenai PPN 0% masih dalam pembahasan. Menurutnya, perluasan jenis jasa perlu pembahasan mendalam, terutama definisi ulang terkait perlakuan jasa yang dikonsumsi di luar negeri.

Menurutnya, opsi perluasan jenis ekspor jasa ini akan diatur dalam beleid setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Dengan demikian, pelaku usaha yang melakukan ekspor jasa dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar ketika revisi PMK telah rilis.

Baca Juga:
Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

“Jadi itu yang sedang kita godok. Ada tambahan enam sampai tujuh sektor jasa yang kena 0%," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (3/10/2018).

Saat ini, pemerintah masih mengenakan PPN sebesar 10% bagi sektor jasa yang dinikmati di luar wilayah Indonesia. Hanya tiga jenis jasa yang dikenakan PPN 0%, yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.

Adapun, jenis jasa yang berpeluang ditambahkan dalam keranjang jasa dengan PPN 0% antara lain jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan.

Baca Juga:
Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

Sebelumnya, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemerintah seyogyanya menerapkan skema'destination principle' secara konsisten untuk ekspor jasa. Dengan demikian, beban pajak dikenakan berdasarkan tempat barang atau jasa dinikmati atau dikonsumsi.

Menurutnya, hal ini penting bukan hanya untuk menggenjot ekspor jasa Indonesia yang masih minim, melainkan juga untuk menghindari pemajakan ganda (double taxation) ketika jasa yang dinikmati di luar yurisdiksi Indonesia sudah kena pajak terlebih dahulu di dalam negeri.

Destination principle sebenarnya sudah dilindungi oleh hukum sehingga penerapannya bukan dalam rangka pemberian insentif. Hal seperti ini sering rancu terkait mana insentif, mana yang seharusnya bebas pajak. Padahal tarif 0% dibenarkan ketika jasa diekspor,” tutur Darussalam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Selasa, 29 September 2020 | 15:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?