PPN EKSPOR JASA

Pemerintah Bakal Perluas Pengenaan PPN 0%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Oktober 2018 | 11:12 WIB
Pemerintah Bakal Perluas Pengenaan PPN 0%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperluas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% pada ekspor jasa. Namun, perluasan itu tidak dilakukan secara menyeluruh.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan saat ini opsi perluasan jenis jasa yang dikenai PPN 0% masih dalam pembahasan. Menurutnya, perluasan jenis jasa perlu pembahasan mendalam, terutama definisi ulang terkait perlakuan jasa yang dikonsumsi di luar negeri.

Menurutnya, opsi perluasan jenis ekspor jasa ini akan diatur dalam beleid setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Dengan demikian, pelaku usaha yang melakukan ekspor jasa dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar ketika revisi PMK telah rilis.

Baca Juga:
Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

“Jadi itu yang sedang kita godok. Ada tambahan enam sampai tujuh sektor jasa yang kena 0%," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (3/10/2018).

Saat ini, pemerintah masih mengenakan PPN sebesar 10% bagi sektor jasa yang dinikmati di luar wilayah Indonesia. Hanya tiga jenis jasa yang dikenakan PPN 0%, yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.

Adapun, jenis jasa yang berpeluang ditambahkan dalam keranjang jasa dengan PPN 0% antara lain jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan.

Baca Juga:
Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

Sebelumnya, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemerintah seyogyanya menerapkan skema'destination principle' secara konsisten untuk ekspor jasa. Dengan demikian, beban pajak dikenakan berdasarkan tempat barang atau jasa dinikmati atau dikonsumsi.

Menurutnya, hal ini penting bukan hanya untuk menggenjot ekspor jasa Indonesia yang masih minim, melainkan juga untuk menghindari pemajakan ganda (double taxation) ketika jasa yang dinikmati di luar yurisdiksi Indonesia sudah kena pajak terlebih dahulu di dalam negeri.

Destination principle sebenarnya sudah dilindungi oleh hukum sehingga penerapannya bukan dalam rangka pemberian insentif. Hal seperti ini sering rancu terkait mana insentif, mana yang seharusnya bebas pajak. Padahal tarif 0% dibenarkan ketika jasa diekspor,” tutur Darussalam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Selasa, 29 September 2020 | 15:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini