KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Andalkan Manufaktur untuk Pulihkan Ekonomi

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juni 2020 | 06:01 WIB
Pemerintah Andalkan Manufaktur untuk Pulihkan Ekonomi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) didampingi Presiden Direktur PT Saniharto Enggalhardjo, Harsono Enggalhardjo (kedua kanan) dan Direktur Pemasaran dan Penjualan melihat Concert Grand Acoustic Piano seri SR1928-The Awakening hasil produksi perusahaan tersebut di Demak, Jawa Tengah, Senin (22/6/2020). Peninjauan itu untuk mengecek langsung penerapan protokol kesehatan karyawan di pabrik tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengandalkan industri manufaktur sebagai salah satu sektor yang segera pulih pasca-pandemi virus Corona. Pada kuartal I/2020, kontribusi industri manufaktur terhadap PDB tercatat sebesar 19,98%.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan manufaktur memiliki peluang besar untuk segera pulih dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi. Apalagi, pemerintah telah memberikan banyak stimulus agar sektor usaha tersebut tetap berproduksi.

"Secara paralel, kami memberikan berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri manufaktur maupun calon investor baru," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Agus mengatakan insentif fiskal yang diberikan misalnya diskon 30% untuk angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi PPN dipercepat, dan fasilitas bea masuk atas impor ditanggung pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga menawarkan potongan pajak super hingga 300% untuk pelaku usaha, terutama manufaktur yang mengembangkan kegiatan penelitian dan pengembangan, serta potongan pajak hingga 200% bagi perusahaan yang terlibat dalam pengembangan pendidikan vokasi.

Walaupun kebijakan super deduction itu belum resmi berjalan, Agus optimistis beragam stimulus tersebut akan mampu mengerek perekonomian nasional secara bertahap, yakni mulai kuartal III/2020.

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Produsen Mobil Hybrid Diminta Daftarkan Mereknya

"Implementasi kebijakan fiskal dan nonfiskal itu untuk membantu cash flow perusahaan, termasuk super deductible tax bagi perusahaan yang berinvestasi di bidang R&D dan pelatihan vokasi," ujarnya.

Dari sisi non-fiskal, Agus telah menerbitkan ribuan izin agar pelaku industri bisa kembali berproduksi, seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar. Dia menyebut Kemenperin telah merilis 17.500 izin berproduksi di era kenormalan baru, yang mewakili sekitar 4,9 juta tenaga kerja.

Selain itu, Agus telah mengusulkan berbagai stimulus tambahan untuk membantu industri segera pulih. Misalnya, pengurangan biaya energi listrik dan gas agar lebih proporsional, fleksibilitas pembiayaan bagi industri manufaktur, serta mendorong substitusi impor.

"Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:30 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Produsen Mobil Hybrid Diminta Daftarkan Mereknya

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?