DANA REPATRIASI

Pemerintah akan Tunjuk 5 Manajer Investasi

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 24 Mei 2016 | 11:02 WIB
Pemerintah akan Tunjuk 5 Manajer Investasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengelompokkan dana hasil repatriasi dalam rencana kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Selain itu, pemerintah akan menunjuk lima manajemen investasi.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan kendati akan menunjuk manajemen investasi, pintu masuk dari dana-dana tersebut tetap melalui perbankan nasional, terutama bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV.

“Nanti lima manajemen investasi akan kita tunjuk, tapi bank tetap menjadi pintu masuk. Namun, tidak semua akan menjadi deposito bank. Bisa dilarikan ke SBN, saham yang di-lock-up, venture capital fund, serta obligasi BUMN,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (23/5/2016).

Baca Juga:
Menilik Praktik Family Office di Singapura, Hong Kong, dan UEA (Dubai)

Instrumen-instrumen tersebut akan saling berkaitan. Langkah ini, lanjut dia, diharapkan akan membuat dana yang sudah masuk akan tetap tinggal selamanya di Tanah Air. Sehingga, tidak ada pelarian lagi ke luar negeri setelah masa penahanan (holding period) selesai.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, seperti diketahui, harta hasil repatriasi harus diinvestasikan ke Tanah Air minimal tiga tahun. Dalam setahun, instrumen investasi yang digunakan berupa surat berharga negara, obligasi BUMN, atau investasi keuangan pada bank yang nantinya ditunjuk oleh menteri.

Mulai tahun kedua, ada instrumen investasi lainnya yang bisa digunakan yaitu obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ada pula investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Baca Juga:
Mengenal Family Office: Gambaran Umum dan Praktiknya di Dunia

Selanjutnya, investasi di sektor properti serta investasi sektor riil yang berdasarkan prioritas pemerintah. Sektor prioritas ini akan dijelaskan lebih detil melalui Peraturan Menteri Keuangan. Namun, Bambang menyebut sektor manufaktur, jasa, dan infrastruktur lah yang berpeluang menjadi prioritas.

Dengan adanya dana hasil repatriasi ini, ujarnya, akan memberikan dampak positif bagi indikator makroekonomi. Dampak tersebut akan berpengaruh terhadap penguatan nilai tukar rupiah dan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo memperkirakan adanya tambahan penerimaan pajak serta dana hasil repatriasi akan berdampak pada peningkatan laju produk domestik bruto (PDB) sekitar 0,3%, inflasi 0%, kredit 2%, dan penguatan nilai tukar Rp150 pada tahun ini.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sementara, untuk 2017, akan ada peningkatan laju PDB 0,3%, inflasi 0,3%, kredit 4,2%, serta peningkatan nilai tukar rupiah Rp120. Dampak makroekonomi ini terlihat estimasi penerimaan pajak yang masuk sekitar Rp53,4 triliun dan dana repatriasi sekitar Rp560 triliun.

Tidak Muat

Terkait dengan wadah penampungan dana repatriasi, pihaknya berpendapat special deposite account dan trustee bisa menjadi pilihan untuk mencegah perpindahan dana ke luar negeri sebelum waktunya. Di satu sisi, pemilik dana tetap bisa mempunyai pilihan untuk mengoptimalkan dana investasinya.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Pemerintah, lanjutnya, perlu menciptakan sistem dan instrumen keuangan yang bisa mengalirkan investasi ke sektor riil. Misalnya obligasi properti untuk mendukung percepatan perumahan rakyat dan obligasi infrastruktur.

Namun, apabila dana repatriasi lebih dari perkiraan bank sentral, Agus mengimbau agar pemerintah mampu menciptakan pilihan instrumen lain karena obligasi infrastrukrur dan properti diyakini tidak muat menampung.

“Perlu dipikirkan langkah-langkah atau kebijakan baru untuk bisa menampung sekaligus mengoptimalkan manfaat dana repatriasi sehingga pengampunan pajak itu bermanfaat bagi rakyat,” tuturnya. (Bsi/k43)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:18 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Family Office: Gambaran Umum dan Praktiknya di Dunia

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja