DANA REPATRIASI

Pemerintah akan Tunjuk 5 Manajer Investasi

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 24 Mei 2016 | 11:02 WIB
Pemerintah akan Tunjuk 5 Manajer Investasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengelompokkan dana hasil repatriasi dalam rencana kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Selain itu, pemerintah akan menunjuk lima manajemen investasi.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan kendati akan menunjuk manajemen investasi, pintu masuk dari dana-dana tersebut tetap melalui perbankan nasional, terutama bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV.

“Nanti lima manajemen investasi akan kita tunjuk, tapi bank tetap menjadi pintu masuk. Namun, tidak semua akan menjadi deposito bank. Bisa dilarikan ke SBN, saham yang di-lock-up, venture capital fund, serta obligasi BUMN,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (23/5/2016).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Instrumen-instrumen tersebut akan saling berkaitan. Langkah ini, lanjut dia, diharapkan akan membuat dana yang sudah masuk akan tetap tinggal selamanya di Tanah Air. Sehingga, tidak ada pelarian lagi ke luar negeri setelah masa penahanan (holding period) selesai.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, seperti diketahui, harta hasil repatriasi harus diinvestasikan ke Tanah Air minimal tiga tahun. Dalam setahun, instrumen investasi yang digunakan berupa surat berharga negara, obligasi BUMN, atau investasi keuangan pada bank yang nantinya ditunjuk oleh menteri.

Mulai tahun kedua, ada instrumen investasi lainnya yang bisa digunakan yaitu obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ada pula investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Selanjutnya, investasi di sektor properti serta investasi sektor riil yang berdasarkan prioritas pemerintah. Sektor prioritas ini akan dijelaskan lebih detil melalui Peraturan Menteri Keuangan. Namun, Bambang menyebut sektor manufaktur, jasa, dan infrastruktur lah yang berpeluang menjadi prioritas.

Dengan adanya dana hasil repatriasi ini, ujarnya, akan memberikan dampak positif bagi indikator makroekonomi. Dampak tersebut akan berpengaruh terhadap penguatan nilai tukar rupiah dan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo memperkirakan adanya tambahan penerimaan pajak serta dana hasil repatriasi akan berdampak pada peningkatan laju produk domestik bruto (PDB) sekitar 0,3%, inflasi 0%, kredit 2%, dan penguatan nilai tukar Rp150 pada tahun ini.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sementara, untuk 2017, akan ada peningkatan laju PDB 0,3%, inflasi 0,3%, kredit 4,2%, serta peningkatan nilai tukar rupiah Rp120. Dampak makroekonomi ini terlihat estimasi penerimaan pajak yang masuk sekitar Rp53,4 triliun dan dana repatriasi sekitar Rp560 triliun.

Tidak Muat

Terkait dengan wadah penampungan dana repatriasi, pihaknya berpendapat special deposite account dan trustee bisa menjadi pilihan untuk mencegah perpindahan dana ke luar negeri sebelum waktunya. Di satu sisi, pemilik dana tetap bisa mempunyai pilihan untuk mengoptimalkan dana investasinya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Pemerintah, lanjutnya, perlu menciptakan sistem dan instrumen keuangan yang bisa mengalirkan investasi ke sektor riil. Misalnya obligasi properti untuk mendukung percepatan perumahan rakyat dan obligasi infrastruktur.

Namun, apabila dana repatriasi lebih dari perkiraan bank sentral, Agus mengimbau agar pemerintah mampu menciptakan pilihan instrumen lain karena obligasi infrastrukrur dan properti diyakini tidak muat menampung.

“Perlu dipikirkan langkah-langkah atau kebijakan baru untuk bisa menampung sekaligus mengoptimalkan manfaat dana repatriasi sehingga pengampunan pajak itu bermanfaat bagi rakyat,” tuturnya. (Bsi/k43)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha