BANTUAN SOSIAL

Pemerintah akan Beri Bantuan ke 1,8 Juta Guru Honorer

Dian Kurniati | Sabtu, 19 September 2020 | 09:01 WIB
Pemerintah akan Beri Bantuan ke 1,8 Juta Guru Honorer

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah). (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan akan memberikan bantuan langsung tunai (blt) kepada 1,8 juta guru honorer sebagai stimulus untuk mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan untuk guru honorer tersebut didesain serupa dengan subsidi gaji bagi pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, dia belum menjelaskan rencana bantuan itu secara detail.

"Ada program untuk guru honorer sejumlah 1,8 juta yang nanti dilaksanakan melalui Kemendikbud [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan] dengan kebijakan sama dengan subsidi gaji," katanya melalui konferensi video, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Airlangga menyebut pemerintah sebetulnya telah memberikan bantuan sosial kepada guru dan pegawai honorer di sektor pendidikan melalui skema subsidi gaji. Namun, yang memenuhi kriteria sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hanya 398.637 orang.

Mereka terdiri atas guru honorer, tenaga kependidikan, dan tenaga honorer Dinas Pendidikan di pemerintah daerah. Airlangga berharap penyaluran bantuan melalui Kemendikbud akan menjangkau lebih banyak guru honorer yang ekonominya turut terdampak pandemi virus Corona.

Jika programnya dibuat serupa dengan subsidi gaji, berarti guru honorer akan memperoleh bantuan uang tunai Rp600.000 per bulan selama empat bulan, sehingga totalnya Rp2,4 juta. Pada subsidi gaji, penyaluran bantuannya dilakukan dua tahap, masing-masing Rp1,2 juta.

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sempat memerintahkan para menterinya mengkaji program khusus untuk menyalurkan bantuan kepada pegawai honorer lain yang tidak terjangkau subsidi gaji.

Pemerintah akan merealokasi anggaran dari stimulus pemulihan ekonomi lainnya yang penyerapannya tak maksimal untuk mendanai program tersebut. "Ini akan diarahkan kepada seluruh tenaga honorer," kata Airlangga. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2020 | 22:13 WIB

saya mau tanya ., bagai mana gaji kita bagi honor dari sekolah kan awal nya gaji kta 1jutaseratus trus di kasi sama pemerintah 500., tapi dari sekolah sekrang jadi 700 karna ada potongan singkat nya kalo di total kan gaji kta cuma 1jutaduaratus dari sekolah gaji kta cuman 700 berti pemerintah cuma bantu 100 tpi trimakasi udah bantu

21 Oktober 2020 | 22:13 WIB

saya mau tanya ., bagai mana gaji kita bagi honor dari sekolah kan awal nya gaji kta 1jutaseratus trus di kasi sama pemerintah 500., tapi dari sekolah sekrang jadi 700 karna ada potongan singkat nya kalo di total kan gaji kta cuma 1jutaduaratus dari sekolah gaji kta cuman 700 berti pemerintah cuma bantu 100 tpi trimakasi udah bantu

21 Oktober 2020 | 22:13 WIB

saya mau tanya ., bagai mana gaji kita bagi honor dari sekolah kan awal nya gaji kta 1jutaseratus trus di kasi sama pemerintah 500., tapi dari sekolah sekrang jadi 700 karna ada potongan singkat nya kalo di total kan gaji kta cuma 1jutaduaratus dari sekolah gaji kta cuman 700 berti pemerintah cuma bantu 100 tpi trimakasi udah bantu

21 Oktober 2020 | 22:13 WIB

saya mau tanya ., bagai mana gaji kita bagi honor dari sekolah kan awal nya gaji kta 1jutaseratus trus di kasi sama pemerintah 500., tapi dari sekolah sekrang jadi 700 karna ada potongan singkat nya kalo di total kan gaji kta cuma 1jutaduaratus dari sekolah gaji kta cuman 700 berti pemerintah cuma bantu 100 tpi trimakasi udah bantu

21 Oktober 2020 | 22:13 WIB

saya mau tanya ., bagai mana gaji kita bagi honor dari sekolah kan awal nya gaji kta 1jutaseratus trus di kasi sama pemerintah 500., tapi dari sekolah sekrang jadi 700 karna ada potongan singkat nya kalo di total kan gaji kta cuma 1jutaduaratus dari sekolah gaji kta cuman 700 berti pemerintah cuma bantu 100 tpi trimakasi udah bantu

21 Oktober 2020 | 22:13 WIB

saya mau tanya ., bagai mana gaji kita bagi honor dari sekolah kan awal nya gaji kta 1jutaseratus trus di kasi sama pemerintah 500., tapi dari sekolah sekrang jadi 700 karna ada potongan singkat nya kalo di total kan gaji kta cuma 1jutaduaratus dari sekolah gaji kta cuman 700 berti pemerintah cuma bantu 100 tpi trimakasi udah bantu

21 Oktober 2020 | 22:13 WIB

saya mau tanya ., bagai mana gaji kita bagi honor dari sekolah kan awal nya gaji kta 1jutaseratus trus di kasi sama pemerintah 500., tapi dari sekolah sekrang jadi 700 karna ada potongan singkat nya kalo di total kan gaji kta cuma 1jutaduaratus dari sekolah gaji kta cuman 700 berti pemerintah cuma bantu 100 tpi trimakasi udah bantu

20 Oktober 2020 | 14:47 WIB

Janji harus ditepati dan jangan bohong ya pak, qta gaji minim apalagi suami dirumahkan malah tambah bingung keuangan, secara bantuan apapun dari desa tidak dapat jadi kami mohon jangan di php

19 September 2020 | 22:09 WIB

Minimnya gaji para honorer bukan berita yang asing. Tapi dengan adanya BLT ini semoga bisa membantu kebutuhan apalagi dimasa pandemi yang belum terlihat titik terangnya. semoga bantuan juga meluas dan menyeluruh kepada masyarakat lain yang membutuhkan

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan