PAJAK TANAH

Pemerintah Agar Kaji Penerapan LVT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2017 | 19:30 WIB
Pemerintah Agar Kaji Penerapan LVT Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diminta mengkaji penerapan pajak atas nilai tanah (land value tax/ LVT), karena dianggap lebih tepat ketimbang menerapkan PBB atau BPHTB progresif, sebagai koreksi atas konsentrasi pemilikan tanah sekaligus alat redistribusi pendapatan guna mengatasi kesenjangan.

(Baca: Tahun Ini, Pajak Progresif Tanah Idle Bakal Diterapkan)

Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menyatakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), juga Pajak Penghasilan (PPh) Final transaksi tanah yang berlaku selama ini jelas tidak efektif jika ditujukan untuk mengatasi kesenjangan tadi.

Baca Juga:
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

(Baca: Sofyan: Ada Kesenjangan, Perlu Reformasi)

“Jika PBB, BPHTB dan PPh Final penjualan tanah dibuat progresif untuk tanah yang tidak produktif, ini tidak ketemu dengan tujuan tadi. Malah bisa timbul masalah definisi, yang pada akhirnya menyulitkan pemajakan. Belum lagi ada perbedaan tarif yang memicu perencanaan pajak,” ujarnya dalam diskusi internal DDTC, Jakarta, Selasa (31/1).

Bawono menambahkan kesulitan lain juga akan ditemukan apabila pajak atas transaksi tanah ala Tobin Tax yang diterapkan. Sebab, berbeda dengan instrumen keuangan di mana Tobin Tax biasa diterapkan, tanah adalah kebutuhan dasar. Pengenaannya justru berpotensi meningkatkan harga, sehingga tidak efisien bagi ekonomi.

Baca Juga:
Menimbang Land Value Tax sebagai Solusi Mahalnya Properti

Seperti diketahui, pekan lalu pemerintah melempar wacana untuk menerapkan pajak tanah yang bersifat progresif untuk mengurangi kesenjangan ekonomi. Namun, sampai saat ini masih belum jelas apa jenis pajak dan bentuk pemajakan yang akan diterapkan, termasuk dasar hukumnya.

Akan halnya LVT, menurut Bawono, hanya melihat nilai tanah tanpa memedulikan nilai bangunan atau pemanfaatan tanah. Karena itu, dengan tarifnya yang flat, LVT akan memberikan beban yang progresif ke pemilik tanah menganggur karena tidak ada manfaat atau penghasilan apapun dari tanah tersebut.

“Ilustrasinya, pada dua bidang tanah di lokasi yang sama, di atas tanah pertama dibangun gedung bertingkat, sedangkan yang lain kosong. Besaran LVT yang harus dibayarkan masing-masing pemilik tanah itu sama. Tapi bagi pemilik tanah kosong, LVT tentu terasa lebih berat,” paparnya.

Baca Juga:
Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

(Baca: Pajak Tanah Idle Masih Dibahas, Belum Jadi Kebijakan)

Dengan cara kerja seperti itu, LVT akan mendorong alokasi pemanfaatan tanah yang lebih baik dan menghindari penumpukan tanah menganggur. Pada gilirannya, pemanfaatan tanah tersebut akan mengundang investasi, tenaga kerja, dan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Rabu, 18 September 2024 | 11:55 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menimbang Land Value Tax sebagai Solusi Mahalnya Properti

Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Selasa, 10 September 2024 | 19:00 WIB KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?