FILIPINA

Pemeriksaan Pajak Ditangguhkan 60 Hari

Dian Kurniati | Jumat, 16 April 2021 | 16:30 WIB
Pemeriksaan Pajak Ditangguhkan 60 Hari

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengumumkan kebijakan penangguhan pemeriksaan tunggakan pajak dan kekurangan bayar selama 60 hari. Hal ini dilakukan karena adanya pengetatan karantina wilayah akibat naiknya kasus Covid-19.

Komisaris BIR Caesar Dulay mengatakan telah merilis Surat Edaran Memorandum Pendapatan No. 52/2021 tentang penangguhan waktu audit pajak tersebut pada 14 April 2021. Kebijakan itu mempertimbangkan karantina yang makin ketat di Metro Manila dan 4 provinsi tetangga.

"[BIR] membatasi petugas untuk melayani atau menyampaikan pemberitahuan penilaian, surat perintah pengalihan dan/atau retribusi, serta surat perintah penagihan kekurangan pajak," katanya, dikutip pada Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dulay mengatakan undang-undang telah mengatur periode pemeriksaan pajak dalam keadaan tertentu dapat ditangguhkan dalam jangka waktu 60 hari. BIR memiliki waktu 3 tahun untuk melakukan penilaian yang dihitung sejak hari terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Untuk kasus SPT palsu dengan maksud menghindari pajak, periode penetapannya dapat diperpanjang hingga 10 tahun. Waktu tersebut terhitung sejak ditemukannya kepalsuan, penipuan, atau kelalaian. Sementara untuk penagihan pajak, ketentuan umumnya mengatur selama 5 tahun.

Dulay menyebut pemeriksaan wajib pajak yang berada di wilayah dengan karantina paling ketat telah diberi kelonggaran 60 hari. "Setelah jangka waktu dua bulan, BIR akan melanjutkan kegiatan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak, termasuk membawa mereka ke pengadilan," ujarnya, dilansir inquirer.net.

Mengenai masa pelaporan SPT Tahunan, BIR tidak memberikan perpanjangan sehingga periodenya telah berakhir pada 15 April 2021. Meski demikian, otoritas masih mengizinkan wajib pajak melakukan pembetulan SPT hingga 15 Mei 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?