PENINJAUAN KEMBALI (5)

Pemeriksaan dan Putusan Peninjauan Kembali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 September 2020 | 15:46 WIB
Pemeriksaan dan Putusan Peninjauan Kembali

SETELAH diserahkan ke Mahkamah Agung, berkas permohonan peninjauan kembali akan diperiksa oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung.

Berdasarkan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU Mahkahmah Agung), kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.

Sesuai Pasal 93 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, dalam memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali, terdapat ketentuan jangka waktu proses pemeriksaan yang tergantung dari jenis pemeriksaan acaranya.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Pertama, pemeriksaan acara biasa (Pasal 93 ayat (1) huruf a). Dalam pemeriksaan acara biasa, Mahkamah Agung harus sudah mengambil putusan dalam jangka waktu enam bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung.

Kedua, pemeriksaan acara cepat (Pasal 93 ayat (1) huruf b). Dalam hal dilakukan pemeriksaan acara cepat, Mahkamah Agung harus sudah mengambil putusan dalam jangka waktu satu bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung.

Ketentuan mengenai pemeriksaan acara biasa dan cepat ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (PERMA 7/2018).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sesuai Pasal 19 ayat (1) PERMA 7/2018, dalam hal Mahkamah Agung memeriksa perkara permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak dengan pemeriksaan acara biasa, Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala keterangan, dan pertimbangan serta mengirimkan bukti yang dianggap perlu dalam pemeriksaan peninjauan kembali.

Merujuk Pasal 19 ayat (2) PERMA 7/2018, dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan Pajak dengan acara cepat dan Mahkamah Agung berpendapat harus dilanjutkan ke pemeriksaan materi, maka dengan Putusan Sela, Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Pajak untuk melakukan pemeriksaan materi sengketa. Putusan atas sengketa tersebut beserta berkas perkaranya dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Oleh sebab itu, jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) huruf a UU Pengadilan Pajak dihitung sejak diterimanya oleh Mahkamah Agung hasil pemeriksaan tambahan dan atau pertimbangan atau keterangan tambahan.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Dalam pengambilan putusan atas permohonan peninjauan kembali, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Agung terdapat dua jenis putusan, yakni:

  1. Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya.
  2. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali, dalam hal Mahkamah Agung berpendapat permohonan itu tidak beralasan.

Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan maupun yang menolak permohonan peninjauan kembali tersebut harus disertai pertimbangan-pertimbangan hakim. Putusan tersebut juga harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Setelah itu, Mahkamah Agung akan mengirimkan salinan putusan atas permohonan peninjauan kembali kepada pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama. Panitera pengadilan yang bersangkutan menyampaikan salinan putusan itu kepada pemohon serta memberitahukan putusan itu kepada pihak lawan dengan memberikan salinannya, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN