UU HKPD

Pemda Perlu Rampungkan Perda Retribusi PBG Paling Lambat Januari 2024

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Juni 2022 | 14:30 WIB
Pemda Perlu Rampungkan Perda Retribusi PBG Paling Lambat Januari 2024

Gedung Kementerian Dalam Negeri. (foto: kemendagri.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada pemda untuk segera menyelesaikan perda terkait retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan perda retribusi PBG harus sudah ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024 sesuai UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Perda PBG yang sudah dirancang akan dievaluasi oleh Kemendagri, Kemenkeu, dan gubernur. "Evaluasi bersama-sama dilakukan oleh Kemenkeu dan gubernur kemudian nanti akan diakselerasikan," ujar Fatoni, dikutip Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Fatoni mengatakan contoh perda PBG sudah disediakan sehingga pemda yang sedang menyusun perda PBG dapat merancang perda sesuai dengan contoh tersebut.

Bila perda retribusi PBG sudah ditetapkan, pemda dapat memungut retribusi PBG sesuai dengan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021.

Bila perda yang berlaku di daerah adalah perda mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) yang disusun berdasarkan UU 28/2009, pemda tetap memungut IMB sampai dengan ditetapkan perda retribusi PBG sesuai dengan UU HKPD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam memberikan pelayanan PBG, Ditjen Bina Keuangan Daerah meminta kepada pemda untuk menggunakan sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

Bila pemda sudah memiliki perda retribusi PBG, penghitungan PBG dapat dilakukan secara otomatis melalui SIMBG. Bila pemda belum memiliki perda retribusi PBG maka penghitungan PBG harus dilakukan secara manual dan diunggah ke SIMBG.

Fatoni mengatakan aplikasi SIMBG perlu dimanfaatkan untuk mendorong percepatan pelayanan PBG. "Hal ini penting dilakukan guna mendorong multiplier effect terutama pada sektor properti. Sebab, dengan upaya itu, akan terjadi penyerapan tenaga kerja dalam skala besar," ujar Fatoni. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen