UU HKPD

Pemda Perlu Rampungkan Perda Retribusi PBG Paling Lambat Januari 2024

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Juni 2022 | 14:30 WIB
Pemda Perlu Rampungkan Perda Retribusi PBG Paling Lambat Januari 2024

Gedung Kementerian Dalam Negeri. (foto: kemendagri.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada pemda untuk segera menyelesaikan perda terkait retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan perda retribusi PBG harus sudah ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024 sesuai UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Perda PBG yang sudah dirancang akan dievaluasi oleh Kemendagri, Kemenkeu, dan gubernur. "Evaluasi bersama-sama dilakukan oleh Kemenkeu dan gubernur kemudian nanti akan diakselerasikan," ujar Fatoni, dikutip Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Fatoni mengatakan contoh perda PBG sudah disediakan sehingga pemda yang sedang menyusun perda PBG dapat merancang perda sesuai dengan contoh tersebut.

Bila perda retribusi PBG sudah ditetapkan, pemda dapat memungut retribusi PBG sesuai dengan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021.

Bila perda yang berlaku di daerah adalah perda mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) yang disusun berdasarkan UU 28/2009, pemda tetap memungut IMB sampai dengan ditetapkan perda retribusi PBG sesuai dengan UU HKPD.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dalam memberikan pelayanan PBG, Ditjen Bina Keuangan Daerah meminta kepada pemda untuk menggunakan sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

Bila pemda sudah memiliki perda retribusi PBG, penghitungan PBG dapat dilakukan secara otomatis melalui SIMBG. Bila pemda belum memiliki perda retribusi PBG maka penghitungan PBG harus dilakukan secara manual dan diunggah ke SIMBG.

Fatoni mengatakan aplikasi SIMBG perlu dimanfaatkan untuk mendorong percepatan pelayanan PBG. "Hal ini penting dilakukan guna mendorong multiplier effect terutama pada sektor properti. Sebab, dengan upaya itu, akan terjadi penyerapan tenaga kerja dalam skala besar," ujar Fatoni. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP