Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews –Pemerintah daerah diminta merealokasikan anggaran honorarium, bantuan sosial, dan hibah untuk ormas kepada masyarakat kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19.
Instruksi realokasi ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020. Melalui keputusan yang diteken pada 9 april 2020 ini, pemerintah daerah diminta mengutamakan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Realokasi penggunaan anggaran honorarium, bantuan sosial, dan hibah kepada kelompok masyarakat/ormas/lembaga sosial masyarakat untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat Covid-19,” demikian bunyi diktum kelima keputusan itu.
Dalam memberikan bantuan sosial tersebut, pemda harus memperhatikan pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi tumpang tindih sasaran dalam pemberian bantuan sosial.
Selain itu, pemda juga diminta untuk menerapkan pola padat karya tunai (cash for work) dalam pelaksanaan belanja modal untuk pembangunan/perbaikan infrastruktur. Pemda juga diinstruksikan untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan yang mengundang orang banyak.
Penyesuaian ini dilakukan dengan mengubah tata cara pertemuan yang semula dilakukan secara tatap muka langsung menjadi pertemuan tanpa tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi/komunikasi. Setidaknya terdapat dua media yang dapat dimanfaatkan.
Pertama, sarana video conference/teleconference untuk pelaksanaan rapat, sosialisasi, workshop, focus group discussion dan kegiatan lain yang sejenis. Kedua, metode e-learning untuk pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Di sisi lain, melalui keputusan bersama ini Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri meminta pemda menyesuaikan target pendapatan dan anggaran belanja. Selanjutnya, selisih anggaran dari hasil penyesuaian ini harus digunakan untuk mendanai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Penggunaan anggaran tersebut dapat berupa belanja bidang kesehatan, penyediaan jaring pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi terutama untuk menjaga agar dunia usaha di daerah tetap hidup.
Namun, pemanfaatan dana tersebut harus sesuai dengan kebutuhan riil serta mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2020. Selain itu, penyesuaian target pendapatan dan anggaran belanja harus diberitahukan kepada DPRD dan melaporkannya kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.