KEPUTUSAN MENDAGRI & MENKEU

Pemda Diminta Realokasi Dana Honorarium dan Bansos ke Warga Miskin

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 April 2020 | 18:01 WIB
Pemda Diminta Realokasi Dana Honorarium dan Bansos ke Warga Miskin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews –Pemerintah daerah diminta merealokasikan anggaran honorarium, bantuan sosial, dan hibah untuk ormas kepada masyarakat kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19.

Instruksi realokasi ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020. Melalui keputusan yang diteken pada 9 april 2020 ini, pemerintah daerah diminta mengutamakan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Realokasi penggunaan anggaran honorarium, bantuan sosial, dan hibah kepada kelompok masyarakat/ormas/lembaga sosial masyarakat untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat Covid-19,” demikian bunyi diktum kelima keputusan itu.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Dalam memberikan bantuan sosial tersebut, pemda harus memperhatikan pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi tumpang tindih sasaran dalam pemberian bantuan sosial.

Selain itu, pemda juga diminta untuk menerapkan pola padat karya tunai (cash for work) dalam pelaksanaan belanja modal untuk pembangunan/perbaikan infrastruktur. Pemda juga diinstruksikan untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan yang mengundang orang banyak.

Penyesuaian ini dilakukan dengan mengubah tata cara pertemuan yang semula dilakukan secara tatap muka langsung menjadi pertemuan tanpa tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi/komunikasi. Setidaknya terdapat dua media yang dapat dimanfaatkan.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Pertama, sarana video conference/teleconference untuk pelaksanaan rapat, sosialisasi, workshop, focus group discussion dan kegiatan lain yang sejenis. Kedua, metode e­-learning untuk pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Di sisi lain, melalui keputusan bersama ini Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri meminta pemda menyesuaikan target pendapatan dan anggaran belanja. Selanjutnya, selisih anggaran dari hasil penyesuaian ini harus digunakan untuk mendanai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Penggunaan anggaran tersebut dapat berupa belanja bidang kesehatan, penyediaan jaring pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi terutama untuk menjaga agar dunia usaha di daerah tetap hidup.

Namun, pemanfaatan dana tersebut harus sesuai dengan kebutuhan riil serta mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2020. Selain itu, penyesuaian target pendapatan dan anggaran belanja harus diberitahukan kepada DPRD dan melaporkannya kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra