INPRES JOKOWI

Pemda Diminta Pangkas Tarif BPHTB & IMB

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 30 Juni 2016 | 12:29 WIB
Pemda Diminta Pangkas Tarif BPHTB & IMB

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo mendesak gubernur dan walikota memangkas tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) guna mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Hal itu dilakukan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman, serta dalam upaya mendukung program nasional pembangunan sejuta rumah.

Amanat itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 5 Tahun 2016 tentangPemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak BPHTB dan Retribusi IMB Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Juni 2016.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Dalam Inpres yang diterbitkan 22 Juni 2016 tersebut, Presiden Jokowi meminta seluruh kepala daerah menurunkan tarif BPHTB danIMB sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mereka juga diminta untuk menetapkan tata cara dan petunjuk teknis pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan BPHTB dan retribusi IMB kepada MBR melalui Peraturan Kepala Daerah.

“Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” bunyi diktum ketiga Inpres, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (30/6).

Baca Juga:
Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

Sementara itu, bupati/walikota diinstruksikan untuk melaporkan secara berkala kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan Gubernur melaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Instruksi Presiden ini sejalan dengan desakan para pengembang properti, yang ingin tarif pajak penghasilan (PPh) final dan BPHTB atas jual-beli properti diturunkan dari tarif saat ini yang masing-masing sebesar 5%.

Berdasarkan laporan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) ke Bursa Efek Indonesia, ada potensi Dana Investasi Real Estate (DIRE) sekitar Rp71 triliun jika menilik jumlah aset properti komersial yang beroperasi di Indonesia saat ini.

Namun, itu hanya bisa dimanfaatkan untuk membangun hunian jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah kompak memangkas pajak penghasilan (PPh) final dan BPHTB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Senin, 20 Januari 2025 | 08:49 WIB KOTA SEMARANG

Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pembebasan BPHTB bagi yang Berpenghasilan Rendah, Syarat Harus Lengkap

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?