INPRES JOKOWI

Pemda Diminta Pangkas Tarif BPHTB & IMB

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 30 Juni 2016 | 12:29 WIB
Pemda Diminta Pangkas Tarif BPHTB & IMB

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo mendesak gubernur dan walikota memangkas tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) guna mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Hal itu dilakukan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman, serta dalam upaya mendukung program nasional pembangunan sejuta rumah.

Amanat itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 5 Tahun 2016 tentangPemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak BPHTB dan Retribusi IMB Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Juni 2016.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Dalam Inpres yang diterbitkan 22 Juni 2016 tersebut, Presiden Jokowi meminta seluruh kepala daerah menurunkan tarif BPHTB danIMB sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mereka juga diminta untuk menetapkan tata cara dan petunjuk teknis pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan BPHTB dan retribusi IMB kepada MBR melalui Peraturan Kepala Daerah.

“Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” bunyi diktum ketiga Inpres, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (30/6).

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Sementara itu, bupati/walikota diinstruksikan untuk melaporkan secara berkala kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan Gubernur melaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Instruksi Presiden ini sejalan dengan desakan para pengembang properti, yang ingin tarif pajak penghasilan (PPh) final dan BPHTB atas jual-beli properti diturunkan dari tarif saat ini yang masing-masing sebesar 5%.

Berdasarkan laporan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) ke Bursa Efek Indonesia, ada potensi Dana Investasi Real Estate (DIRE) sekitar Rp71 triliun jika menilik jumlah aset properti komersial yang beroperasi di Indonesia saat ini.

Namun, itu hanya bisa dimanfaatkan untuk membangun hunian jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah kompak memangkas pajak penghasilan (PPh) final dan BPHTB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Begini Kriteria Pengecualian BPHTB atas Rumah untuk MBR di Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak