JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo mendesak gubernur dan walikota memangkas tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) guna mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Hal itu dilakukan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman, serta dalam upaya mendukung program nasional pembangunan sejuta rumah.
Amanat itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 5 Tahun 2016 tentangPemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak BPHTB dan Retribusi IMB Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Juni 2016.
Dalam Inpres yang diterbitkan 22 Juni 2016 tersebut, Presiden Jokowi meminta seluruh kepala daerah menurunkan tarif BPHTB danIMB sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mereka juga diminta untuk menetapkan tata cara dan petunjuk teknis pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan BPHTB dan retribusi IMB kepada MBR melalui Peraturan Kepala Daerah.
“Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” bunyi diktum ketiga Inpres, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (30/6).
Sementara itu, bupati/walikota diinstruksikan untuk melaporkan secara berkala kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan Gubernur melaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Instruksi Presiden ini sejalan dengan desakan para pengembang properti, yang ingin tarif pajak penghasilan (PPh) final dan BPHTB atas jual-beli properti diturunkan dari tarif saat ini yang masing-masing sebesar 5%.
Berdasarkan laporan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) ke Bursa Efek Indonesia, ada potensi Dana Investasi Real Estate (DIRE) sekitar Rp71 triliun jika menilik jumlah aset properti komersial yang beroperasi di Indonesia saat ini.
Namun, itu hanya bisa dimanfaatkan untuk membangun hunian jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah kompak memangkas pajak penghasilan (PPh) final dan BPHTB. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.