KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Cegah Konversi Lahan Pertanian Jadi Perumahan

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Juni 2024 | 13:30 WIB
Pemda Diminta Cegah Konversi Lahan Pertanian Jadi Perumahan

Foto udara suasana perumahan di kawasan Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2024). Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta mengusulkan pemerintah untuk menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah (FLPP) tahun 2024 dari 166.000 menjadi 218.808 unit sehingga program perumahan bisa berjalan mulus. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak mengonversi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan ataupun industri.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan lahan pertanian perlu dipertahankan untuk mencegah penurunan produksi pertanian dan menjaga ketahanan pangan.

"Kalau tidak, lahannya akan semakin menyempit pertanian kita, lahannya menyempit ya produksi akan menurun, yang sudah ada lahannya itu dioptimalkan, entah dengan air, irigasi, dengan pengelolaan tanah, pupuk, dan lain-lain," ujar Tito, dikutip Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Tito juga mengimbau pemda untuk mengonversi lahan yang tidak digunakan menjadi lahan pertanian produktif. Konversi ini bisa dilakukan sepanang lahan tersebut bukan hutan lindung.

Menurutnya, upaya untuk mengonversi lahan tak produktif menjadi lahan pertanian sedang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama beberapa pemda dan TNI.

Lebih lanjut, Tito mengatakan pemerintah berupaya untuk memperluas lahan pertanian di beberapa daerah tertentu. Kementerian yang melaksanakan program tersebut antara lain Kementan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Ini saran kami, nanti mungkin Setjen Kemendagri bisa untuk membuat rapat khusus dengan para kepala daerah, dinas pertanian, dinas terkait di daerah sehingga upaya kita untuk menambah lahan pertanian betul-betul bisa terwujud dan itu bisa meningkatkan produksi dalam negeri,” jelasnya.

Tito berharap pemda dapat memprioritaskan urusan pertanian meski hal tersebut memang merupakan urusan pemerintah konkuren yang bersifat pilihan. Pasalnya, upaya mewujudkan ketahanan pangan memerlukan peran pemda, tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah pusat sendiri.

"Itu tolong betul-betul rekan-rekan kepala daerah dan jajaran dinas pertanian terutama ini memberikan atensi dari urusan pilihan yang sunah jadikanlah ini menjadi setengah wajib atau mungkin bahkan wajib, otomatis akan mewarnai penyusunan APBD-nya," jelas Tito. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Patroli Bersama DJBC dan Malaysian Customs 2024 Selesai, Ini Hasilnya

Rabu, 04 Desember 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Login DJP Online Lebih ‘Panjang’, Kini WP Harus Verifikasi Dobel

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra