UU HKPD

Pemda Bisa Lakukan Creative Financing, Kemenkeu Ingatkan Hati-Hati

Dian Kurniati | Selasa, 07 Mei 2024 | 16:00 WIB
Pemda Bisa Lakukan Creative Financing, Kemenkeu Ingatkan Hati-Hati

Foto udara kompleks perumahan elit Citra Land di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/4/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengingatkan pemda untuk melakukan pembiayaan kreatif (creative financing) pada APBD secara hati-hati.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan terdapat berbagai skema creative financing yang dapat dipilih sesuai kebutuhan setiap pemda. Menurutnya, pemerintah pusat akan mendukung pemda melakukan creative financing guna mengakselerasi pembangunan di daerah.

"Kita sudah membuka jendela, pintu, buat Bapak-Ibu sekalian [pemda] untuk melakukan pembiayaan pinjaman, penerbitan obligasi, sukuk daerah, KPBU, dan seterusnya. Tetapi tolong tetap hati-hati, tetap prudent," katanya dalam Musrembangnas 2024, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda melakukan pembiayaan kreatif pada APBD untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing.

UU HKPD mengatur pembiayaan utang daerah terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Pembiayaan utang daerah ini digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Pemerintah tidak memberikan jaminan atas pembiayaan utang daerah. Pemerintah daerah pun dilarang melakukan pembiayaan langsung dari pihak luar negeri.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam 1 tahun anggaran harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD. Persetujuan DPRD ini diberikan pada saat pembahasan APBD.

Dalam hal tertentu, kepala daerah juga dapat melakukan pembiayaan melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPRD dan dilaporkan sebagai perubahan APBD tahun yang bersangkutan.

Pembiayaan utang daerah yang memenuhi persyaratan teknis dapat dilakukan melebihi sisa masa jabatan kepala daerah setelah mendapat pertimbangan dari menteri keuangan, menteri dalam negeri, dan menteri perencanaan pembangunan nasional.

"Kami di pintah pusat akan terus membantu, memfasilitasi, jika pemda punya keinginan, punya minat, untuk melakukan creative financing," ujar Luky. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 20 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu