KABUPATEN ROKAN HULU

Pemda Ajukan Proposal Penyesuaian Tarif Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Februari 2021 | 09:45 WIB
Pemda Ajukan Proposal Penyesuaian Tarif Pajak Daerah

Ilustrasi. (DDTCNews)

PASIR PENGARAIAN, DDTCNews – Pemkab Rokan Hulu, Riau mengajukan penyesuaian adanya tarif pajak daerah melalui rancangan peraturan daerah yang akan merevisi Peraturan Daerah No. 1/2011 tentang pajak daerah.

Sekda Rokun Hulu Abdul Haris mengatakan dasar pemkab mengajukan rancangan peraturan perda tersebut lantaran Perda No. 1/2011 sudah tidak lagi relevan sehingga perlu dilakukan perubahan di antaranya terkait dengan tarif pajak daerah.

“Pentingnya dilakukan Perubahan Perda Pajak Daerah ini dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan menyesuaikan dengan UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Abdul menambahkan salah satu jenis pajak daerah yang perlu dilakukan penyesuaian tarif antara lain seperti pajak penerangan jalan. Nanti, pengguna 450 KWH sampai dengan 900 KWH ditetapkan 5%, pengguna 1300 kWH ditetapkan 6% hingga 8%.

Selain itu, lanjutnya, tarif pajak hiburan akan disesuaikan. Menurutnya, tarif pajak hiburan saat ini terlalu tinggi sehingga memberatkan masyarakat dan menjadi kendala dalam pemungutan pajak karena wajib pajak enggan membayar pajak.

“Kami berharap ketika tarif pajak hiburan ini diturunkan, wajib pajak jadi taat dalam membayar pajak sehingga dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak hiburan. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap tarif pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain rancangan perda tentang pajak daerah, Pemkab Rokan Hulu juga mengajukan rancangan perda lainnya yaitu Ranperda Perubahan Atas Perda No. 2/2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya (Perumda RJH).

Abdul menjelaskan Perumda RHJ akan menambahkan kegiatan usaha dari semula 4 bidang sekarang bertambah menjadi 7 Bidang dengan tujuan meningkatkan daya saing Perumda RHJ, sekaligus dapat meningkatkan PAD.

“Makanya perlu dilakukan perubahan terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 2/2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya,” tuturnya seperti dilansir riausky.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Februari 2021 | 10:16 WIB

Saya setuju harus dilakukan penyesuaian lagi, mengingat tiap daerah memiliki keunggulannya masing masing dan dengan kondisi pandemi ini ekonomi di daerah pasti juga bergejolak sehingga menurut saya penting untuk menyesuaikan kembali tarifnya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR