KABUPATEN ROKAN HULU

Pemda Ajukan Proposal Penyesuaian Tarif Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Februari 2021 | 09:45 WIB
Pemda Ajukan Proposal Penyesuaian Tarif Pajak Daerah

Ilustrasi. (DDTCNews)

PASIR PENGARAIAN, DDTCNews – Pemkab Rokan Hulu, Riau mengajukan penyesuaian adanya tarif pajak daerah melalui rancangan peraturan daerah yang akan merevisi Peraturan Daerah No. 1/2011 tentang pajak daerah.

Sekda Rokun Hulu Abdul Haris mengatakan dasar pemkab mengajukan rancangan peraturan perda tersebut lantaran Perda No. 1/2011 sudah tidak lagi relevan sehingga perlu dilakukan perubahan di antaranya terkait dengan tarif pajak daerah.

“Pentingnya dilakukan Perubahan Perda Pajak Daerah ini dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan menyesuaikan dengan UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Abdul menambahkan salah satu jenis pajak daerah yang perlu dilakukan penyesuaian tarif antara lain seperti pajak penerangan jalan. Nanti, pengguna 450 KWH sampai dengan 900 KWH ditetapkan 5%, pengguna 1300 kWH ditetapkan 6% hingga 8%.

Selain itu, lanjutnya, tarif pajak hiburan akan disesuaikan. Menurutnya, tarif pajak hiburan saat ini terlalu tinggi sehingga memberatkan masyarakat dan menjadi kendala dalam pemungutan pajak karena wajib pajak enggan membayar pajak.

“Kami berharap ketika tarif pajak hiburan ini diturunkan, wajib pajak jadi taat dalam membayar pajak sehingga dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak hiburan. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap tarif pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain rancangan perda tentang pajak daerah, Pemkab Rokan Hulu juga mengajukan rancangan perda lainnya yaitu Ranperda Perubahan Atas Perda No. 2/2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya (Perumda RJH).

Abdul menjelaskan Perumda RHJ akan menambahkan kegiatan usaha dari semula 4 bidang sekarang bertambah menjadi 7 Bidang dengan tujuan meningkatkan daya saing Perumda RHJ, sekaligus dapat meningkatkan PAD.

“Makanya perlu dilakukan perubahan terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 2/2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya,” tuturnya seperti dilansir riausky.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Februari 2021 | 10:16 WIB

Saya setuju harus dilakukan penyesuaian lagi, mengingat tiap daerah memiliki keunggulannya masing masing dan dengan kondisi pandemi ini ekonomi di daerah pasti juga bergejolak sehingga menurut saya penting untuk menyesuaikan kembali tarifnya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra