KABUPATEN ROKAN HULU

Pemda Ajukan Proposal Penyesuaian Tarif Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Februari 2021 | 09:45 WIB
Pemda Ajukan Proposal Penyesuaian Tarif Pajak Daerah

Ilustrasi. (DDTCNews)

PASIR PENGARAIAN, DDTCNews – Pemkab Rokan Hulu, Riau mengajukan penyesuaian adanya tarif pajak daerah melalui rancangan peraturan daerah yang akan merevisi Peraturan Daerah No. 1/2011 tentang pajak daerah.

Sekda Rokun Hulu Abdul Haris mengatakan dasar pemkab mengajukan rancangan peraturan perda tersebut lantaran Perda No. 1/2011 sudah tidak lagi relevan sehingga perlu dilakukan perubahan di antaranya terkait dengan tarif pajak daerah.

“Pentingnya dilakukan Perubahan Perda Pajak Daerah ini dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan menyesuaikan dengan UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Abdul menambahkan salah satu jenis pajak daerah yang perlu dilakukan penyesuaian tarif antara lain seperti pajak penerangan jalan. Nanti, pengguna 450 KWH sampai dengan 900 KWH ditetapkan 5%, pengguna 1300 kWH ditetapkan 6% hingga 8%.

Selain itu, lanjutnya, tarif pajak hiburan akan disesuaikan. Menurutnya, tarif pajak hiburan saat ini terlalu tinggi sehingga memberatkan masyarakat dan menjadi kendala dalam pemungutan pajak karena wajib pajak enggan membayar pajak.

“Kami berharap ketika tarif pajak hiburan ini diturunkan, wajib pajak jadi taat dalam membayar pajak sehingga dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak hiburan. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap tarif pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain rancangan perda tentang pajak daerah, Pemkab Rokan Hulu juga mengajukan rancangan perda lainnya yaitu Ranperda Perubahan Atas Perda No. 2/2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya (Perumda RJH).

Abdul menjelaskan Perumda RHJ akan menambahkan kegiatan usaha dari semula 4 bidang sekarang bertambah menjadi 7 Bidang dengan tujuan meningkatkan daya saing Perumda RHJ, sekaligus dapat meningkatkan PAD.

“Makanya perlu dilakukan perubahan terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 2/2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya,” tuturnya seperti dilansir riausky.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Februari 2021 | 10:16 WIB

Saya setuju harus dilakukan penyesuaian lagi, mengingat tiap daerah memiliki keunggulannya masing masing dan dengan kondisi pandemi ini ekonomi di daerah pasti juga bergejolak sehingga menurut saya penting untuk menyesuaikan kembali tarifnya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan