Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyediakan aplikasi pembukuan akuntansi bernama Lamikro.
Aplikasi Lamikro tersebut disediakan untuk membantu para pelaku UKM dalam menyusun laporan keuangan. Dari laporan keuangan, para pelaku UKM dapat mengetahui perjalanan usaha, kepastian untung dan rugi, serta permasalahan usaha.
“Lamikro merupakan aplikasi pembukuan akuntansi sederhana yang dapat digunakan melalui smartphone bersistem operasi Android. Lamikro juga dapat diakses melalui situs lamikro.com untuk versi web-nya,” tulis Kementerian Koperasi dan UKM, dikutip pada Kamis (2/5/2024).
Lamikro memungkinkan penggunanya membuat laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah (SAK EMKM) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan berlaku mulai 1 Januari 2018.
Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, pembuatan laporan keuangan sesuai dengan standar SAK EMKM bisa lebih cepat dan efisien. Selain itu, aktivitas keuangan usaha dapat dipantau dengan baik. Adapun Lamikro memiliki beberapa fitur terkait pembukuan.
Pertama, Entri Jurnal. Dengan fitur ini, pengguna dapat mencatat transaksi keuangan berdasarkan pada urutan kronologis. Seluruh transaksi yang dicatat melalui jurnal entri akan menampilkan nama akun, jumlah, dan pencatatan akun pada sisi debit dan kredit rekening.
Kedua, Daftar Jurnal. Lamikro akan menampilkan beberapa entri jurnal yang pernah dibuat ke dalam fitur Daftar Jurnal. Fitur ini memudahkan pengguna untuk menemukan transaksi keuangan berdasarkan pada kelompok atau kategori yang berbeda-beda.
Ketiga, Laba & Rugi. Dengan fitur ini, pengguna dapat melihat penjabaran unsur pendapatan dan beban usaha untuk menghasilkan suatu laba atau rugi bersih yang dihasilkan pada periode akuntansi tertentu.
Keempat, Neraca. Pengguna dapat mengetahui posisi keuangan usaha pada periode akuntansi tertentu dengan mengakses fitur Neraca keuangan yang tersedia pada Lamikro.
“[Lamikro] dapat diakses kapan saja dan tanpa pungutan biaya apapun,” imbuh Kementerian Koperasi dan UKM. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.