LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB
Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyediakan aplikasi pembukuan akuntansi bernama Lamikro.

Aplikasi Lamikro tersebut disediakan untuk membantu para pelaku UKM dalam menyusun laporan keuangan. Dari laporan keuangan, para pelaku UKM dapat mengetahui perjalanan usaha, kepastian untung dan rugi, serta permasalahan usaha.

“Lamikro merupakan aplikasi pembukuan akuntansi sederhana yang dapat digunakan melalui smartphone bersistem operasi Android. Lamikro juga dapat diakses melalui situs lamikro.com untuk versi web-nya,” tulis Kementerian Koperasi dan UKM, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Lamikro memungkinkan penggunanya membuat laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah (SAK EMKM) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan berlaku mulai 1 Januari 2018.

Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, pembuatan laporan keuangan sesuai dengan standar SAK EMKM bisa lebih cepat dan efisien. Selain itu, aktivitas keuangan usaha dapat dipantau dengan baik. Adapun Lamikro memiliki beberapa fitur terkait pembukuan.

Pertama, Entri Jurnal. Dengan fitur ini, pengguna dapat mencatat transaksi keuangan berdasarkan pada urutan kronologis. Seluruh transaksi yang dicatat melalui jurnal entri akan menampilkan nama akun, jumlah, dan pencatatan akun pada sisi debit dan kredit rekening.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Kedua, Daftar Jurnal. Lamikro akan menampilkan beberapa entri jurnal yang pernah dibuat ke dalam fitur Daftar Jurnal. Fitur ini memudahkan pengguna untuk menemukan transaksi keuangan berdasarkan pada kelompok atau kategori yang berbeda-beda.

Ketiga, Laba & Rugi. Dengan fitur ini, pengguna dapat melihat penjabaran unsur pendapatan dan beban usaha untuk menghasilkan suatu laba atau rugi bersih yang dihasilkan pada periode akuntansi tertentu.

Keempat, Neraca. Pengguna dapat mengetahui posisi keuangan usaha pada periode akuntansi tertentu dengan mengakses fitur Neraca keuangan yang tersedia pada Lamikro.

“[Lamikro] dapat diakses kapan saja dan tanpa pungutan biaya apapun,” imbuh Kementerian Koperasi dan UKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN