KASUS PAJAK GOOGLE

Pemblokiran Google Jadi Langkah Terakhir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 11:15 WIB
Pemblokiran Google Jadi Langkah Terakhir

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah cukup kesulitan dalam menagih pajak terutang kepada Google Asia Pasific yang beroperasi di Indonesia. Alhasil, pemerintah berencana memblokir Google jika tidak kunjung melunasi pajaknya.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan pemblokiran atas Google di Indonesia akan dilakukan. Namun tetap memperhitungkan kepentingan masyarakat terlebih dahulu jika pemblokiran itu dilaksanakan.

"Pemblokiran Google menjadi langkah terakhir yang bisa dilakukan jika Google tidak bayarkan pajaknya. Meskipun demikian, kami tidak bisa langsung blokir Google tanpa memperhitungkan kepentingan masyarakat," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/12).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sebelum memutuskan untuk memblokir Google, pemerintah tentunya memiliki sejumlah upaya untuk bisa memungut pajak terutang Google yang akan dimasukkan pada penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Karena pemblokiran Google di Indonesia bukan merupakan sepenuhnya kewenangan Menkominfo.

Di samping itu beberapa upaya telah dilakukannya untuk membantu Ditjen Pajak dalam memajaki Google yang selama ini beroperasi di Indonesia. Hingga saat ini kepatuhan Google terhadap perpajakan Indonesia masih belum tercermin.

Maka dari itu ia berencana untuk tetap melakukan diskusi dengan Google mengenai pajak terutang yang harus segera dilunaskan. Menurutnya berbagai upaya akan dilakukan untuk bisa mencapai tahap settle, yang selanjutnya akan diselesaikan dengan pelunasan pajak Google.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Ia menyadari proses pembayaran pajak Google mulai dari cara bayar, nilai pembayaran, rumus maupun penghitungannya merupakan wewenang otoritas fiskal.

Rudiantara tetap mendukung otoritas fiskal baik dari sisi Ditjen Pajak maupun Kementerian Keuangan untuk bisa memajaki Google. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN