JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah cukup kesulitan dalam menagih pajak terutang kepada Google Asia Pasific yang beroperasi di Indonesia. Alhasil, pemerintah berencana memblokir Google jika tidak kunjung melunasi pajaknya.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan pemblokiran atas Google di Indonesia akan dilakukan. Namun tetap memperhitungkan kepentingan masyarakat terlebih dahulu jika pemblokiran itu dilaksanakan.
"Pemblokiran Google menjadi langkah terakhir yang bisa dilakukan jika Google tidak bayarkan pajaknya. Meskipun demikian, kami tidak bisa langsung blokir Google tanpa memperhitungkan kepentingan masyarakat," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/12).
Sebelum memutuskan untuk memblokir Google, pemerintah tentunya memiliki sejumlah upaya untuk bisa memungut pajak terutang Google yang akan dimasukkan pada penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Karena pemblokiran Google di Indonesia bukan merupakan sepenuhnya kewenangan Menkominfo.
Di samping itu beberapa upaya telah dilakukannya untuk membantu Ditjen Pajak dalam memajaki Google yang selama ini beroperasi di Indonesia. Hingga saat ini kepatuhan Google terhadap perpajakan Indonesia masih belum tercermin.
Maka dari itu ia berencana untuk tetap melakukan diskusi dengan Google mengenai pajak terutang yang harus segera dilunaskan. Menurutnya berbagai upaya akan dilakukan untuk bisa mencapai tahap settle, yang selanjutnya akan diselesaikan dengan pelunasan pajak Google.
Ia menyadari proses pembayaran pajak Google mulai dari cara bayar, nilai pembayaran, rumus maupun penghitungannya merupakan wewenang otoritas fiskal.
Rudiantara tetap mendukung otoritas fiskal baik dari sisi Ditjen Pajak maupun Kementerian Keuangan untuk bisa memajaki Google. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.