KASUS PAJAK GOOGLE

Pemblokiran Google Jadi Langkah Terakhir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 11:15 WIB
Pemblokiran Google Jadi Langkah Terakhir

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah cukup kesulitan dalam menagih pajak terutang kepada Google Asia Pasific yang beroperasi di Indonesia. Alhasil, pemerintah berencana memblokir Google jika tidak kunjung melunasi pajaknya.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan pemblokiran atas Google di Indonesia akan dilakukan. Namun tetap memperhitungkan kepentingan masyarakat terlebih dahulu jika pemblokiran itu dilaksanakan.

"Pemblokiran Google menjadi langkah terakhir yang bisa dilakukan jika Google tidak bayarkan pajaknya. Meskipun demikian, kami tidak bisa langsung blokir Google tanpa memperhitungkan kepentingan masyarakat," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/12).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Sebelum memutuskan untuk memblokir Google, pemerintah tentunya memiliki sejumlah upaya untuk bisa memungut pajak terutang Google yang akan dimasukkan pada penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Karena pemblokiran Google di Indonesia bukan merupakan sepenuhnya kewenangan Menkominfo.

Di samping itu beberapa upaya telah dilakukannya untuk membantu Ditjen Pajak dalam memajaki Google yang selama ini beroperasi di Indonesia. Hingga saat ini kepatuhan Google terhadap perpajakan Indonesia masih belum tercermin.

Maka dari itu ia berencana untuk tetap melakukan diskusi dengan Google mengenai pajak terutang yang harus segera dilunaskan. Menurutnya berbagai upaya akan dilakukan untuk bisa mencapai tahap settle, yang selanjutnya akan diselesaikan dengan pelunasan pajak Google.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Ia menyadari proses pembayaran pajak Google mulai dari cara bayar, nilai pembayaran, rumus maupun penghitungannya merupakan wewenang otoritas fiskal.

Rudiantara tetap mendukung otoritas fiskal baik dari sisi Ditjen Pajak maupun Kementerian Keuangan untuk bisa memajaki Google. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar