RAPBN 2018

Pembiayaan Utang 2018 Diprediksi Rp399 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 September 2017 | 17:40 WIB
Pembiayaan Utang 2018 Diprediksi Rp399 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merancang RAPBN 2018 bersifat ekspansif dengan usulan defisit anggaran sebesar 2,19% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Melalui besaran defisit itu, pemerintah bisa menyediakan pembiayaan utang sebesar Rp399,2 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan nominal pembiayaan utang yang tersedia sebanyak Rp399,2 triliun itu lebih kecil dibandingkan dengan outlook tahun 2017 sebesar Rp433 triliun.

“RAPBN 2018 dibuat ekspansif, agar bisa mendorong kegiatan yang cukup produktif untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing. Kami tetap berupaya untuk mengelola utang secara hati-hati dan lebih produktif,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (25/9).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Utang BUMN Tak Bebani APBN

Menurutnya usulan defisit sekitar 2,19% terhadap PDB masih merupakan ambang batas yang cukup aman, sehingga pemerintah bisa menekan rasio utang pada angka 29% terhadap PDB dengan defisit keseimbangan primer yang lebih rendah dibanding tahun 2017.

Dia memprediksi defisit keseimbangan primer tahun 2018 sebesar Rp78 triliun atau jauh lebih rendah dibandungkan tahun 2017 yang sebesar Rp178 triliun. “Dari sisi defisit keseimbangan primer, RAPBN 2018 menunjukkan produktivitasnya dalam siklus yang ekspansif,” tuturnya.

Di samping itu, pembiayaan utang sebesar Rp399,2 triliun berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) Neto sekitar Rp414 triliun. Nilai SBN Neto tersebut lebih rendah dibandingkan dengan outlook tahun 2017 yang sebesar Rp433 triliun dan pinjaman neto sebesar Rp15,5 triliun.

Ke depannya, pemerintah berkomitmen untuk menjaga rasio utang, pembiayaan ke sektor kreatif dan inovatif dengan pembiayaan dari swasta, serta meningkatkan peran Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) terhadap perekonomian nasional.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Desember 2018 | 16:03 WIB KEBIJAKAN ANGGARAN

Pemerintah Pastikan Utang BUMN Tak Bebani APBN

Senin, 23 Oktober 2017 | 10:28 WIB RAPBN 2018

Komisi XI DPR Setujui Anggaran 6 Kementerian dan Lembaga

Kamis, 05 Oktober 2017 | 16:15 WIB RAPBN 2018

Pemerintah Usulkan Perubahan Indikator Ekonomi Makro 2018

Kamis, 05 Oktober 2017 | 15:45 WIB KEUANGAN NEGARA

Begini Rincian Postur Sementara RAPBN 2018

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?