KEUANGAN NEGARA

Begini Rincian Postur Sementara RAPBN 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 15:45 WIB
Begini Rincian Postur Sementara RAPBN 2018

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merevisi sejumlah struktur RAPBN 2018, mulai dari pendapatan negara, belanja negara, keseimbangan primer, hingga pembiayaan anggaran. Perubahan struktur RAPBN 2018 tidak hanya meningkatkan target, namun juga ada beberapa penurunan di dalamnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam postur sementara RAPBN 2018 belanja negara dipatok menjadi Rp2.220,7 triliun atau naik Rp16,3 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.454,5 triliun atau naik Rp11,2 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp766,2 triliun atau naik Rp5,1 triliun.

“Belanja K/L (Kementerian atau Lembaga) diusulkan menjadi Rp839,6 triliun atau naik Rp25,5 triliun dalam postur sementara RAPBN 2018, dan belanja non K/L justru diusulkan menjadi Rp614,9 triliun atau menurun Rp14,3 triliun,” ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Pemerintah menurunkan Rp9 triliun atas anggaran pembayaran bunga utang menjadi Rp238,6 triliun, kemudian penurunan subsidi energi Rp8,8 triliun menjadi Rp94,5 triliun. Penurunan subsidi energi itu meliputi penurunan anggaran subsidi BBM dan LPG Rp4,3 triliun menjadi Rp46,9 triliun, serta penurunan subsidi listrik Rp4,6 triliun menjadi Rp47,7 triliun.

Usulan perubahan itu pun terjadi pada transfer ke daerah menjadi Rp706,2 triliun atau naik Rp5,1 triliun. Kenaikan yang berkisar Rp5,1 triliun berdasarkan usulan peningkatan pada Dana Bagi Hasil yang menjadi Rp89,2 triliun atau naik Rp1,5 triliun dan Dana Alokasi Umum menjadi Rp401,5 triliun atau naik Rp3,4 triliun.

Dari sisi pendapatan negara, RAPBN 2018 sebelumnya telah mematok sebesar Rp1.894,7 triliun atau naik Rp16,3 triliun yang terdiri atas pendapatan dalam negeri Rp1.893,5 triliun dari penerimaan perpajakan Rp1.618,1 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp275,4 triliun, serta penerimaan hibah Rp1,2 triliun.

Baca Juga:
Tarif PPN Jadi Naik ke 12% Tahun Depan? Nasibnya di Tangan Prabowo

Adapun, keseimbangan primer dalam postur sementara RAPBN 2018 diusulkan menjadi Rp87,3 triliun atau naik Rp9 triliun. Sementara, defisit anggaran masih dengan angka yang sama yaitu 2,19% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, pemerintah tidak mengubah anggaran Dana Desa dalam postur sementara RAPBN 2018 sehingga masih tetap sekitar Rp60 triliun. “Kami harap postur APBN tahun depan akan tetap seimbang,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Senin, 19 Agustus 2024 | 08:57 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tarif PPN Jadi Naik ke 12% Tahun Depan? Nasibnya di Tangan Prabowo

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:00 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra