KEBIJAKAN ANGGARAN

Pemerintah Pastikan Utang BUMN Tak Bebani APBN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Desember 2018 | 16:03 WIB
Pemerintah Pastikan Utang BUMN Tak Bebani APBN

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews Ribuan triliun rupiah utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan tidak akan membebani anggaran negara. Implikasi kepada APBN disebutkan akan minor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro. Dia menyatakan efek utang akan mininal kepada APBN.

"Tidak ada implikasi kepada APBN kecuali ada penugasan pemerintah," katanya di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (4/12/2018).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Aloysius menyebutkan implikasi tidak langsung kepada APBN tersebut menyangkut dua wilayah penugasan. Pertama ada di sektor kelistrikan dan kedua adalah sektor pembangunan jalan tol di Pulau Sumatera.

Oleh karena itu, dia menjabarkan dengan penugasan tersebut merupakan jaminan pemerintah kepada BUMN dalam menjalankan proyek yang kurang dilirik swasta. Menurutnya beban penugasan negara kepada perusahaan plat merah dikelola dengan hati-hati.

Pada kesempatan yang sama Aloysius menjelaskan porsi utang BUMN yang tidak sejumbo yang diberitakan hingga mencapai Rp5.271 triliun. Pasalnya, jumlah tersebut tidak sepenuh berupa utang.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Dari total angka Rp5.271 triliun tersebut, yang murni merupakan beban utang BUMN sebesar Rp2.488 triliun. Sementara sisanya merupakan dana pihak ketiga (DPK) dan dana cadangan.

Besarnya dana pihak ketiga tersebut tidak lepas dari komposisi utang BUMN di sektor jasa keuangan seperti bank dan asuransi. Terlebih penyumbang utang BUMN terbesar berasal dari sektor ini.

"DPK ini merupakan dana yang tiba-tiba saja bisa diambil seperti tabungan dan deposito, jadi itu utang yang tidak signifikan," tambahnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU