RAPBN 2018

Pemerintah Usulkan Perubahan Indikator Ekonomi Makro 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 16:15 WIB
Pemerintah Usulkan Perubahan Indikator Ekonomi Makro 2018

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah asumsi dasar ekonomi makro 2018 dalam RAPBN 2018. Perubahan itu terkait tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tingkat bunga SPN 3 bulan dan nilai tukar rupiah terhadap USD kembali disesuaikan terhadap APBNP 2017. Sementara, indikator lainnya masih sesuai dengan angka yang telah dipatok sebelumnya dalam RAPBN 2018.

“Tingkat bunga SPN 3 bulan pada awalnya sebesar 5,3% dalam RAPBN 2018 menjadi 5,2% sesuai APBNP 2017. Lalu nilai tukar rupiah terhadap USD pada awalnya sekitar Rp13.500 per USD menjadi Rp13.400 per USD sesuai APBNP 2017,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Di samping itu, indikator ekonomi makro lainnya seperti pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan year on year (YoY) dalam RAPBN 2018 meningkat 0,2% dibandingkan APBNP 2017 menjadi 5,4%. Lalu inflasi dalam RAPBN 2018 yang sekitar 3,5% dipatok lebih rendah dibanding APBNP 2017 berkisar 4,3%.

Kemudian pemerintah masih menetapkan asumsi harga minyak mentah indonesia dalam RAPBN 2018 seharga US$48 per barel atau setara dengan angka yang dipatok dalam APBNP 2017.

Adapun lifting minyak dipatok sebanyak 800 ribu barel per hari dalam RAPBN 2018, lebih rendah dibanding APBNP 2017 sekitar 815 ribu barel per hari. Meski ada perubahan dibanding APBNP 2017, pemerintah tidak merevisi lifting minyak melalui postur sementara RAPBN 2018.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Selain itu, pemerintah masih mematok lifting gas sekitar 1.200 ribu barel setara minyak per hari dalam RAPBN 2018 atau lebih tinggi 50 ribu barel dibandingkan dengan APBNP 2017 yang hanya 1.150 ribu barel setara minyak per hari.

“Maka, cost recovery dalam postur sementara RAPBN 2018 menjadi sebesar US$10 miliar atau lebih rendah US$0,7 miliar dibanding angka sebelumnya yang setara US$10,7 miliar,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6