RAPBN 2018

Pemerintah Usulkan Perubahan Indikator Ekonomi Makro 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 16:15 WIB
Pemerintah Usulkan Perubahan Indikator Ekonomi Makro 2018

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah asumsi dasar ekonomi makro 2018 dalam RAPBN 2018. Perubahan itu terkait tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tingkat bunga SPN 3 bulan dan nilai tukar rupiah terhadap USD kembali disesuaikan terhadap APBNP 2017. Sementara, indikator lainnya masih sesuai dengan angka yang telah dipatok sebelumnya dalam RAPBN 2018.

“Tingkat bunga SPN 3 bulan pada awalnya sebesar 5,3% dalam RAPBN 2018 menjadi 5,2% sesuai APBNP 2017. Lalu nilai tukar rupiah terhadap USD pada awalnya sekitar Rp13.500 per USD menjadi Rp13.400 per USD sesuai APBNP 2017,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Di samping itu, indikator ekonomi makro lainnya seperti pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan year on year (YoY) dalam RAPBN 2018 meningkat 0,2% dibandingkan APBNP 2017 menjadi 5,4%. Lalu inflasi dalam RAPBN 2018 yang sekitar 3,5% dipatok lebih rendah dibanding APBNP 2017 berkisar 4,3%.

Kemudian pemerintah masih menetapkan asumsi harga minyak mentah indonesia dalam RAPBN 2018 seharga US$48 per barel atau setara dengan angka yang dipatok dalam APBNP 2017.

Adapun lifting minyak dipatok sebanyak 800 ribu barel per hari dalam RAPBN 2018, lebih rendah dibanding APBNP 2017 sekitar 815 ribu barel per hari. Meski ada perubahan dibanding APBNP 2017, pemerintah tidak merevisi lifting minyak melalui postur sementara RAPBN 2018.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Selain itu, pemerintah masih mematok lifting gas sekitar 1.200 ribu barel setara minyak per hari dalam RAPBN 2018 atau lebih tinggi 50 ribu barel dibandingkan dengan APBNP 2017 yang hanya 1.150 ribu barel setara minyak per hari.

“Maka, cost recovery dalam postur sementara RAPBN 2018 menjadi sebesar US$10 miliar atau lebih rendah US$0,7 miliar dibanding angka sebelumnya yang setara US$10,7 miliar,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?