Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Terhadap bukti pemotongan/pemungutan unifikasi yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilakukan pembetulan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 PER-24/PJ/2021, pembetulan bukti pot/put unifikasi yang sudah dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi jika terdapat kekeliruan dalam pengisian bukti pot/put unifikasi atau terdapat transaksi retur.
“Pembetulan … dapat dilakukan dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh Unifikasi yang bersangkutan,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (3) PER-24/PJ/2021, dikutip pada Selasa (25/1/2022).
Pembetulan bukti pot/put unifikasi dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi. Pembetulan bukti pot/put unifikasi dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C PER-24/PJ/2021.
Dalam Lampiran huruf C disebutkan pembetulan dapat dilakukan jika pertama, PPh kurang dipotong/dipungut. Kedua, PPh lebih dipotong/dipungut. Ketiga, terdapat kesalahan data/informasi atas setiap bagian pada bukti pot/put unifikasi, kecuali untuk nomor, masa pajak, dan identitas wajib pajak.
Nomor dan masa pajak yang dicantumkan dalam bukti pot/put unifikasi pembetulan adalah sama dengan nomor dan masa pajak pada bukti pot/put unifikasi yang dibetulkan. Adapun tanggal pembetulan sesuai dengan tanggal diterbitkannya bukti pot/put unifikasi pembetulan.
Bukti pot/put unifikasi yang sudah dibuat oleh pemotong/pemungut PPh harus dilaporkan di SPT Masa PPh Unifikasi. Pemotong/pemungut PPh harus memberikan bukti pot/put unifikasi pembetulan kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut.
Sebagai informasi kembali, sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PER-24/PJ/2021, bukti pot/put unifikasi tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh.
Namun, meskipun tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh, ada beberapa kondisi yang tetap memerlukan pembuatan bukti pemotongan/pemungutan. Simak ‘Jika 6 Ini Hal Terjadi, Bukti Pot/Put Unifikasi Tetap Perlu Dibuat’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.