PER-17/PJ/2015

Pemberitahuan NPPN Paling Lambat 31 Maret, Ini Konsekuensi Kalau Telat

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Maret 2023 | 15:15 WIB
Pemberitahuan NPPN Paling Lambat 31 Maret, Ini Konsekuensi Kalau Telat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu hingga Jumat (31/3/2023) untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Bila pemberitahuan penggunaan NPPN tidak disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat pada 31 Maret, wajib pajak bakal dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.

"Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 54/2021, dikutip Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Bila sudah terlanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak orang pribadi tidak bisa lagi melakukan pencatatan dan menggunakan NPPN pada tahun pajak berikutnya.

Perlu diketahui, wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat menggunakan NPPN sepanjang peredaran brutonya masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Wajib pajak yang menggunakan NPPN harus menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Bila wajib pajak masih baru terdaftar, pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun pajak tergantung peristiwa yang terjadi dahulu.

Adapun daftar persentase NPPN untuk wajib pajak orang pribadi telah terlampir dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak