Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu hingga Jumat (31/3/2023) untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Bila pemberitahuan penggunaan NPPN tidak disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat pada 31 Maret, wajib pajak bakal dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.
"Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 54/2021, dikutip Sabtu (25/3/2023).
Bila sudah terlanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak orang pribadi tidak bisa lagi melakukan pencatatan dan menggunakan NPPN pada tahun pajak berikutnya.
Perlu diketahui, wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat menggunakan NPPN sepanjang peredaran brutonya masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Wajib pajak yang menggunakan NPPN harus menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.
Bila wajib pajak masih baru terdaftar, pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun pajak tergantung peristiwa yang terjadi dahulu.
Adapun daftar persentase NPPN untuk wajib pajak orang pribadi telah terlampir dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.