KEM-PPKF 2021

Pemberian Insentif Masih Berlanjut, Ini 4 Pilar Kebijakan Pajak 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Mei 2020 | 09:53 WIB
Pemberian Insentif Masih Berlanjut, Ini 4 Pilar Kebijakan Pajak 2021

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya ada empat pilar kebijakan besar di bidang pajak yang akan dijalankan pemerintah pada 2021. Ini menjadi bagian dari kebijakan dan strategi perpajakan jangka menengah.

Hal tersebut disampaikan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021. Secara umum, kebijakan penerimaan perpajakan tahun depan diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan dan transisi ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Dengan tetap memberikan insentif perpajakan yang tepat dan terukur dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan investasi, mendorong transformasi ekonomi, dan mengantisipasi perubahan ekonomi global,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Adapun empat pilar kebijakan tersebut antara lain, pertama, mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif dan terukur. Dalam pilar ini, pemberian insentif perpajakan untuk membantu likuiditas wajib pajak serta penyediaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat.

Kedua, memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi. Penguatan dilakukan melalui terobosan di bidang regulasi dengan Omnibus Law Perpajakan, fasilitas perpajakan lewat pemberian insentif pajak yang lebih terarah, serta proses bisnis layanan yang user friendly berbasis teknologi informasi.

Ketiga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan. Kebijakan ini ditempuh melalui pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang, pelayanan yang mudah dan berkualitas, regulasi yang berkepastian hukum, serta edukasi dan humas yang efektif.

Baca Juga:
DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Keempat, mengoptimalkan penerimaan pajak. Kebijakan yang dijalankan adalah pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) serta ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan.

Selain itu, masih dalam lingkup optimalisasi penerimaan pajak, DJP akan melakukan pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan. DJP juga akan meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan