KEM-PPKF 2021

Pemberian Insentif Masih Berlanjut, Ini 4 Pilar Kebijakan Pajak 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Mei 2020 | 09:53 WIB
Pemberian Insentif Masih Berlanjut, Ini 4 Pilar Kebijakan Pajak 2021

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya ada empat pilar kebijakan besar di bidang pajak yang akan dijalankan pemerintah pada 2021. Ini menjadi bagian dari kebijakan dan strategi perpajakan jangka menengah.

Hal tersebut disampaikan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021. Secara umum, kebijakan penerimaan perpajakan tahun depan diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan dan transisi ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Dengan tetap memberikan insentif perpajakan yang tepat dan terukur dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan investasi, mendorong transformasi ekonomi, dan mengantisipasi perubahan ekonomi global,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Adapun empat pilar kebijakan tersebut antara lain, pertama, mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif dan terukur. Dalam pilar ini, pemberian insentif perpajakan untuk membantu likuiditas wajib pajak serta penyediaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat.

Kedua, memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi. Penguatan dilakukan melalui terobosan di bidang regulasi dengan Omnibus Law Perpajakan, fasilitas perpajakan lewat pemberian insentif pajak yang lebih terarah, serta proses bisnis layanan yang user friendly berbasis teknologi informasi.

Ketiga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan. Kebijakan ini ditempuh melalui pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang, pelayanan yang mudah dan berkualitas, regulasi yang berkepastian hukum, serta edukasi dan humas yang efektif.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Keempat, mengoptimalkan penerimaan pajak. Kebijakan yang dijalankan adalah pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) serta ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan.

Selain itu, masih dalam lingkup optimalisasi penerimaan pajak, DJP akan melakukan pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan. DJP juga akan meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP