PMK 115/2022

Pembebasan Pungutan Ekspor CPO Disebut Efektif Dongkrak Harga Petani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Pembebasan Pungutan Ekspor CPO Disebut Efektif Dongkrak Harga Petani

Pekerja menurunkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari atas mobil di Desa Lemo - Lemo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Sabtu (2/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan pemerintah yang membebaskan pungutan ekspor CPO diyakini ampuh mendongkrak harga tandan buah segar (TBS) di level petani hingga tembus Rp2.000 per kg.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan, kebijakan yang tertuang dalam PMK 115/2022 ini otomatis menaikkan kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

"Pemerintah menghapus sementara pungutan ekspor untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya US$200 per ton. Pengahpusan sementara pungutan ekspor CPO serta produk turunannya memberikan manfaat bagi petani," ujar Zulkifli dikutip dari keterangan pers, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Seperti diketahui, penurunan tarif pungutan ekspor diatur dalam PMK 115/2022, sebagai revisi atas PMK 103/2022. Beleid ini diharapkan bisa mempercepat ekspor CPO beserta produk turunannya yang selama ini tertahan guna melindungi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng dalam negeri.

Selain melalui penghapusan pungutan ekspor CPO, pemerintah juga berupaya mendongkrak harga TBS level petani dengan memberlakukan angka pengali konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng. Rasionya diubah menjadi 1:9 dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan ini sudah berlaku per 1 Agustus 2022.

Pendistribusian DMO sendiri divalidasi oleh tim lintaskementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.

"Peningkatan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk mintak goreng kemasan Minyakita, perusahaan bisa mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO," ujar Zulkifli lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan