PENEGAKAN HUKUM

Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB
Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya peningkatan pembayaran pokok dan sanksi penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP.

Pada tahun lalu, total pembayaran pokok dan sanksi oleh wajib pajak yang mengajukan penghentian penyidikan mencapai Rp66 miliar, tumbuh 173% bila dibandingkan dengan total pembayaran pokok dan sanksi pada 2021 yang senilai Rp24,15 miliar.

"Pada tahap penyidikan sampai dengan tahap persidangan, ultimum remedium diimplementasikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif Pasal 44B ayat (2) UU KUP," tulis DJP, dikutip Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Penyidikan bakal dihentikan bila wajib pajak yang membayar pokok dan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Dengan demikian, wajib pajak terhindar dari sanksi pidana.

Pada Pasal 44B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak bila wajib pajak melakukan tindak pidana akibat kealpaan.

Bila wajib pajak secara sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 3 kali jumlah pokok pajak.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Bila tindak pidana yang dilakukan wajib pajak adalah membuat atau menggunakan faktur pajak fiktif, wajib pajak memiliki kesempatan untuk dijatuhi sanksi pidana bila membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 4 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

Sebelum berlakunya UU HPP, penyidikan baru bisa dihentikan bila wajib pajak melunasi pokok pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 3 kali jumlah pokok pajak.

Tak hanya itu, wajib pajak juga masih memiliki kesempatan untuk membayar pokok pajak dan denda sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (2) UU KUP meski perkara telah dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Bila wajib pajak membayar pokok dan denda sesuai dengan Pasal 44B saat perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, pembayaran tersebut bakal menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai pidana penjara.

Sebelum berlakunya UU HPP, wajib pajak tidak memiliki kesempatan untuk melunasi pokok dan denda sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP bila perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha