PENEGAKAN HUKUM

Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB
Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya peningkatan pembayaran pokok dan sanksi penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP.

Pada tahun lalu, total pembayaran pokok dan sanksi oleh wajib pajak yang mengajukan penghentian penyidikan mencapai Rp66 miliar, tumbuh 173% bila dibandingkan dengan total pembayaran pokok dan sanksi pada 2021 yang senilai Rp24,15 miliar.

"Pada tahap penyidikan sampai dengan tahap persidangan, ultimum remedium diimplementasikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif Pasal 44B ayat (2) UU KUP," tulis DJP, dikutip Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Penyidikan bakal dihentikan bila wajib pajak yang membayar pokok dan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Dengan demikian, wajib pajak terhindar dari sanksi pidana.

Pada Pasal 44B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak bila wajib pajak melakukan tindak pidana akibat kealpaan.

Bila wajib pajak secara sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 3 kali jumlah pokok pajak.

Baca Juga:
Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Bila tindak pidana yang dilakukan wajib pajak adalah membuat atau menggunakan faktur pajak fiktif, wajib pajak memiliki kesempatan untuk dijatuhi sanksi pidana bila membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 4 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

Sebelum berlakunya UU HPP, penyidikan baru bisa dihentikan bila wajib pajak melunasi pokok pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 3 kali jumlah pokok pajak.

Tak hanya itu, wajib pajak juga masih memiliki kesempatan untuk membayar pokok pajak dan denda sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (2) UU KUP meski perkara telah dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Bila wajib pajak membayar pokok dan denda sesuai dengan Pasal 44B saat perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, pembayaran tersebut bakal menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai pidana penjara.

Sebelum berlakunya UU HPP, wajib pajak tidak memiliki kesempatan untuk melunasi pokok dan denda sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP bila perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Rabu, 02 Oktober 2024 | 13:37 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

WP Pilih Lunasi Pokok Pajak dan Denda Rp5,27 M, Penyidikan Dihentikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja