PENEGAKAN HUKUM

Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB
Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya peningkatan pembayaran pokok dan sanksi penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP.

Pada tahun lalu, total pembayaran pokok dan sanksi oleh wajib pajak yang mengajukan penghentian penyidikan mencapai Rp66 miliar, tumbuh 173% bila dibandingkan dengan total pembayaran pokok dan sanksi pada 2021 yang senilai Rp24,15 miliar.

"Pada tahap penyidikan sampai dengan tahap persidangan, ultimum remedium diimplementasikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif Pasal 44B ayat (2) UU KUP," tulis DJP, dikutip Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Penyidikan bakal dihentikan bila wajib pajak yang membayar pokok dan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Dengan demikian, wajib pajak terhindar dari sanksi pidana.

Pada Pasal 44B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak bila wajib pajak melakukan tindak pidana akibat kealpaan.

Bila wajib pajak secara sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 3 kali jumlah pokok pajak.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Bila tindak pidana yang dilakukan wajib pajak adalah membuat atau menggunakan faktur pajak fiktif, wajib pajak memiliki kesempatan untuk dijatuhi sanksi pidana bila membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 4 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

Sebelum berlakunya UU HPP, penyidikan baru bisa dihentikan bila wajib pajak melunasi pokok pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 3 kali jumlah pokok pajak.

Tak hanya itu, wajib pajak juga masih memiliki kesempatan untuk membayar pokok pajak dan denda sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (2) UU KUP meski perkara telah dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan.

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Bila wajib pajak membayar pokok dan denda sesuai dengan Pasal 44B saat perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, pembayaran tersebut bakal menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai pidana penjara.

Sebelum berlakunya UU HPP, wajib pajak tidak memiliki kesempatan untuk melunasi pokok dan denda sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP bila perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra