PERPRES 40/ 2018

Pembaruan Core Tax System Pajak Bisa Dimulai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juni 2018 | 15:14 WIB
Pembaruan Core Tax System Pajak Bisa Dimulai

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Melalui landasan hukum ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah bisa memulai pemutakhiran sistem teknologi informasi/ core tax system yang terakhir kali diperbarui pada 2002 silam.

Satu hal khusus yang diatur dalam Perpres ini adalah pengadaan yang dilakukan secara khusus. Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dimana pengaadaan barang/jasa diatur secara khusus. Setidaknya ada 4 aspek pengadaan yakni sistem informasi; jasa konsultansi; agen pengadaan; dan barang dan/ atau jasa lainnya.

"Perpres ini memang mengatur secara khusus pengadaan sistem informasi untuk DJP dan memang agak beda prosesnya," kata Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo, Rabu (6/6).

Baca Juga:
Coretax System: Wajib Pajak Boleh Punya KLU Lebih dari Satu

Lebih lanjut, dengan pengadaan secara khusus ini menurutnya tidak mengurangi kadar transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/ jasa untuk sistem informasi DJP.

"Semua tahapan awalnya harus melalui lelang dan itu ada dua tahap dengan prakualifikasi. Kita juga tetap melibatkan LKPP dalam pengadaannya meski diatur secara khusus dalam Perpres," terangnya.

Seperti yang diketahui, pemutakhiran infrastruktur sistem informasi DJP membutuhkan dana sebesar Rp3.1 triliun. Keseluruhan dana tersebut tidak akan digunakan sekaligus tapi dilakukan bertahap selama rentang waktu 7 tahun.

Baca Juga:
WP yang Pakai Deposit Pajak Tidak Berhak Dapat Imbalan Bunga

Dirjen Pajak Robert Pakpakan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pembaruan sistem administrasi perpajakan ini bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang memilik proses bisnis yang efektif dan efisien.

"Soal core tax bahwa kebutuhan IT (information technology) Ditjen Paak dibangun kurang lebih 3,5-4 tahun kemudian pemeliharaan kurang lebih 3 tahun. Jadi total pengadaan ini dalam multiyears dalam 7 tahun. Belanjanya akan tergantung progresnya. Untuk tahun ini misalnya Rp25 miliar. Tahun depan Rp280 miliar. Jadi total selama 7 tahun akan memakan dana sebesar Rp3,1 triliun," terangnya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 03 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System: Wajib Pajak Boleh Punya KLU Lebih dari Satu

Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP yang Pakai Deposit Pajak Tidak Berhak Dapat Imbalan Bunga

Sabtu, 07 September 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA POSO

Fitur Deposit pada Coretax Tak Mengakomodasi Pembayaran ‘Dicicil’

Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA KEDIRI

Hindari Denda Terlambat Bayar, WP Diedukasi soal Manfaat Deposit Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN