PERPRES 40/ 2018

Pembaruan Core Tax System Pajak Bisa Dimulai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juni 2018 | 15:14 WIB
Pembaruan Core Tax System Pajak Bisa Dimulai

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Melalui landasan hukum ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah bisa memulai pemutakhiran sistem teknologi informasi/ core tax system yang terakhir kali diperbarui pada 2002 silam.

Satu hal khusus yang diatur dalam Perpres ini adalah pengadaan yang dilakukan secara khusus. Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dimana pengaadaan barang/jasa diatur secara khusus. Setidaknya ada 4 aspek pengadaan yakni sistem informasi; jasa konsultansi; agen pengadaan; dan barang dan/ atau jasa lainnya.

"Perpres ini memang mengatur secara khusus pengadaan sistem informasi untuk DJP dan memang agak beda prosesnya," kata Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo, Rabu (6/6).

Baca Juga:
Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Lebih lanjut, dengan pengadaan secara khusus ini menurutnya tidak mengurangi kadar transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/ jasa untuk sistem informasi DJP.

"Semua tahapan awalnya harus melalui lelang dan itu ada dua tahap dengan prakualifikasi. Kita juga tetap melibatkan LKPP dalam pengadaannya meski diatur secara khusus dalam Perpres," terangnya.

Seperti yang diketahui, pemutakhiran infrastruktur sistem informasi DJP membutuhkan dana sebesar Rp3.1 triliun. Keseluruhan dana tersebut tidak akan digunakan sekaligus tapi dilakukan bertahap selama rentang waktu 7 tahun.

Baca Juga:
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

Dirjen Pajak Robert Pakpakan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pembaruan sistem administrasi perpajakan ini bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang memilik proses bisnis yang efektif dan efisien.

"Soal core tax bahwa kebutuhan IT (information technology) Ditjen Paak dibangun kurang lebih 3,5-4 tahun kemudian pemeliharaan kurang lebih 3 tahun. Jadi total pengadaan ini dalam multiyears dalam 7 tahun. Belanjanya akan tergantung progresnya. Untuk tahun ini misalnya Rp25 miliar. Tahun depan Rp280 miliar. Jadi total selama 7 tahun akan memakan dana sebesar Rp3,1 triliun," terangnya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?