Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 memperkenankan wajib pajak tertentu untuk mengisi deposit pajak dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Wajib pajak yang dimaksud, yaitu wajib pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS melalui permohonan atau pemberitahuan secara tertulis.
“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [membayar dan menyetor pajak dengan mata uang rupiah] bagi Wajib Pajak yang: a. telah mendapatkan izin menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS,” bunyi penggalan Pasal 106 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (16/12/2024).
Merujuk Pasal 106 ayat (2) PMK 81/2024, wajib pajak tersebut memang diharuskan melakukan pembayaran pajak tertentu dengan menggunakan dolar AS. Untuk itu, wajib pajak yang bersangkutan diperkenankan mengisi deposit pajak menggunakan dolar AS.
Secara lebih terperinci, deposit menggunakan mata uang dolar AS tersebut ditujukan untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 serta PPh Pasal 29.
Deposit pajak itu juga bisa digunakan untuk membayar pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), SKPKB tambahan (SKPKBT), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali.
Ketetapan, keputusan, atau putusan tersebut harus dibayar menggunakan dolar AS apabila menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah dan diterbitkan dalam mata uang dolar AS. Untuk itu, pembayarannya bisa menggunakan deposit dalam mata uang dolar AS.
PMK 81/2024 juga menghapus ketentuan konversi kurs pembayaran pajak bagi wajib pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS.
Dengan demikian, atas pajak yang terutang/masih harus dibayar dalam mata uang dolar AS maka pembayarannya pun harus dilakukan dibayar dengan menggunakan mata uang dolar AS.
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6) PMK 242/2014, wajib pajak tersebut masih bisa membayar PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 menggunakan mata uang rupiah. Namun, pembayaran pajak dengan mata uang rupiah tersebut harus dikonversi terlebih dahulu.
"Dalam hal pembayaran pajak dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah...,Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dollar AS dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran,” bunyi Pasal 14 ayat (6) PMK 242/2014.
Akan tetapi, klausul tersebut sudah tidak dapat ditemukan dalam PMK 81/2024. Adapun PMK 81/2024 akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Berlakunya PMK 81/2024 akan sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 242/2014. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.