Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Pendanaan pembangunan daerah masih sangat bergantung pada alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut porsi TKDD dari pemerintah pusat masih sangat besar hingga mencapai 65%. Sementara itu, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) masih cenderung kecil.
“Selama ini pendanaan sangat tergantung kepada TKDD. 65% TKDD. Sementara PAD berkontribusi sekitar 23% dan 8,4% berasal dari pendapatan lainnya. Selain itu, daerah masih membutuhkan financing atau pembiayaan,” ungkapnya, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (22/3/2021).
Pada masa pandemi, lanjut dia, komponen PAD berupa pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) mengalami penurunan. Kondisi ini dikarenakan pandemi Covid-19 juga memengaruhi aktivitas ekonomi di seluruh daerah.
Kementerian Keuangan, sambungnya, terus berkomitmen untuk meningkatkan PDRD sebagai komponen utama pendapatan asli daerah. Dalam prosesnya, upaya itu akan tetap memperhatikan keselarasan sistem perpajakan nasional dan kondisi perekonomian nasional.
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengamatkan beberapa poin terkait dengan PDRD, yaitu adanya penghapusan retribusi izin gangguan sebagai bentuk dukungan penyederhanaan perizinan berusaha serta penyesuaian tarif PDRD oleh pemerintah untuk proyek strategis nasional.
Kemudian, ada kemudahan pemberian insentif fiskal daerah oleh kepala daerah, penguatan skema evaluasi raperda dan pengawasan perda, serta dukungan insentif anggaran oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
“Kita nanti akan melihat bagaimana kita akan mencoba memperkuat dari pemerintah daerah dalam melaksanakan PDRD-nya. Namun, tanpa menimbulkan ketidakpastian di bidang investasi,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.