DESENTRALISASI FISKAL

Pembangunan Daerah, Sri Mulyani: Pendanaan Sangat Tergantung TKDD

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 19:00 WIB
Pembangunan Daerah, Sri Mulyani: Pendanaan Sangat Tergantung TKDD

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pendanaan pembangunan daerah masih sangat bergantung pada alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut porsi TKDD dari pemerintah pusat masih sangat besar hingga mencapai 65%. Sementara itu, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) masih cenderung kecil.

“Selama ini pendanaan sangat tergantung kepada TKDD. 65% TKDD. Sementara PAD berkontribusi sekitar 23% dan 8,4% berasal dari pendapatan lainnya. Selain itu, daerah masih membutuhkan financing atau pembiayaan,” ungkapnya, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pada masa pandemi, lanjut dia, komponen PAD berupa pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) mengalami penurunan. Kondisi ini dikarenakan pandemi Covid-19 juga memengaruhi aktivitas ekonomi di seluruh daerah.

Kementerian Keuangan, sambungnya, terus berkomitmen untuk meningkatkan PDRD sebagai komponen utama pendapatan asli daerah. Dalam prosesnya, upaya itu akan tetap memperhatikan keselarasan sistem perpajakan nasional dan kondisi perekonomian nasional.

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengamatkan beberapa poin terkait dengan PDRD, yaitu adanya penghapusan retribusi izin gangguan sebagai bentuk dukungan penyederhanaan perizinan berusaha serta penyesuaian tarif PDRD oleh pemerintah untuk proyek strategis nasional.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kemudian, ada kemudahan pemberian insentif fiskal daerah oleh kepala daerah, penguatan skema evaluasi raperda dan pengawasan perda, serta dukungan insentif anggaran oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Kita nanti akan melihat bagaimana kita akan mencoba memperkuat dari pemerintah daerah dalam melaksanakan PDRD-nya. Namun, tanpa menimbulkan ketidakpastian di bidang investasi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?