DESENTRALISASI FISKAL

Pembangunan Daerah, Sri Mulyani: Pendanaan Sangat Tergantung TKDD

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 19:00 WIB
Pembangunan Daerah, Sri Mulyani: Pendanaan Sangat Tergantung TKDD

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pendanaan pembangunan daerah masih sangat bergantung pada alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut porsi TKDD dari pemerintah pusat masih sangat besar hingga mencapai 65%. Sementara itu, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) masih cenderung kecil.

“Selama ini pendanaan sangat tergantung kepada TKDD. 65% TKDD. Sementara PAD berkontribusi sekitar 23% dan 8,4% berasal dari pendapatan lainnya. Selain itu, daerah masih membutuhkan financing atau pembiayaan,” ungkapnya, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pada masa pandemi, lanjut dia, komponen PAD berupa pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) mengalami penurunan. Kondisi ini dikarenakan pandemi Covid-19 juga memengaruhi aktivitas ekonomi di seluruh daerah.

Kementerian Keuangan, sambungnya, terus berkomitmen untuk meningkatkan PDRD sebagai komponen utama pendapatan asli daerah. Dalam prosesnya, upaya itu akan tetap memperhatikan keselarasan sistem perpajakan nasional dan kondisi perekonomian nasional.

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengamatkan beberapa poin terkait dengan PDRD, yaitu adanya penghapusan retribusi izin gangguan sebagai bentuk dukungan penyederhanaan perizinan berusaha serta penyesuaian tarif PDRD oleh pemerintah untuk proyek strategis nasional.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudian, ada kemudahan pemberian insentif fiskal daerah oleh kepala daerah, penguatan skema evaluasi raperda dan pengawasan perda, serta dukungan insentif anggaran oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Kita nanti akan melihat bagaimana kita akan mencoba memperkuat dari pemerintah daerah dalam melaksanakan PDRD-nya. Namun, tanpa menimbulkan ketidakpastian di bidang investasi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja