INGGRIS

Pembangkit Listrik di Negara Ini Bakal Kena Windfall Tax, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Mei 2022 | 12:00 WIB
Pembangkit Listrik di Negara Ini Bakal Kena Windfall Tax, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak tengah mempertimbangkan untuk mengenakan windfall tax terhadap perusahaan pembangkit listrik, bukan hanya terhadap perusahaan tambang migas saja.

Seorang pejabat pemerintahan menyebut pajak yang diterima dari kebijakan windfall tax diharapkan dapat membiayai program jaring pengaman sosial yang akan dikucurkan kepada masyarakat di tengah meningkatnya inflasi.

"Sunak menginstruksikan kementerian untuk merancang windfall tax terhadap laba di atas GBP10 miliar yang diterima pembangkit listrik termasuk pembangkit listrik tenaga angin," katanya, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut perhitungan menteri keuangan, perusahaan pembangkit listrik tengah menikmati laba hingga GBP10 miliar berkat tingginya harga gas. Akibat kabar tersebut, harga saham beberapa perusahaan pembangkit listrik seperti Drax, Centrica, dan SSE sempat turun 11% hingga 19%.

Sunak sebelumnya mengatakan pemerintah tengah membuka opsi pengenaan windfall tax terhadap perusahaan-perusahaan energi yang menikmati tambahan laba yang berlimpah akibat kenaikan harga komoditas.

"Perusahaan-perusahaan ini mendapatkan laba yang signifikan karena harga yang sangat tinggi saat ini," ujar Sunak seperti dilansir theguardian.com.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Sunak, opsi mengenakan windfall tax terhadap perusahaan migas sangat terbuka, khususnya apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak menginvestasikan labanya di Inggris.

"Saya ingin melihat reinvestasi yang signifikan ke Inggris untuk mendukung ketersediaan lapangan kerja dan keamanan energi. Jika itu tidak terjadi maka semua opsi tetap dipertimbangkan," tutur menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar