INGGRIS

Pembangkit Listrik di Negara Ini Bakal Kena Windfall Tax, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Mei 2022 | 12:00 WIB
Pembangkit Listrik di Negara Ini Bakal Kena Windfall Tax, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak tengah mempertimbangkan untuk mengenakan windfall tax terhadap perusahaan pembangkit listrik, bukan hanya terhadap perusahaan tambang migas saja.

Seorang pejabat pemerintahan menyebut pajak yang diterima dari kebijakan windfall tax diharapkan dapat membiayai program jaring pengaman sosial yang akan dikucurkan kepada masyarakat di tengah meningkatnya inflasi.

"Sunak menginstruksikan kementerian untuk merancang windfall tax terhadap laba di atas GBP10 miliar yang diterima pembangkit listrik termasuk pembangkit listrik tenaga angin," katanya, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut perhitungan menteri keuangan, perusahaan pembangkit listrik tengah menikmati laba hingga GBP10 miliar berkat tingginya harga gas. Akibat kabar tersebut, harga saham beberapa perusahaan pembangkit listrik seperti Drax, Centrica, dan SSE sempat turun 11% hingga 19%.

Sunak sebelumnya mengatakan pemerintah tengah membuka opsi pengenaan windfall tax terhadap perusahaan-perusahaan energi yang menikmati tambahan laba yang berlimpah akibat kenaikan harga komoditas.

"Perusahaan-perusahaan ini mendapatkan laba yang signifikan karena harga yang sangat tinggi saat ini," ujar Sunak seperti dilansir theguardian.com.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut Sunak, opsi mengenakan windfall tax terhadap perusahaan migas sangat terbuka, khususnya apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak menginvestasikan labanya di Inggris.

"Saya ingin melihat reinvestasi yang signifikan ke Inggris untuk mendukung ketersediaan lapangan kerja dan keamanan energi. Jika itu tidak terjadi maka semua opsi tetap dipertimbangkan," tutur menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN